Polisi Pastikan Proses Hukum Jennifer Jill Tetap Berjalan Sampai ke Persidangan
Istri Ajun Perwira ini dikenakan pasal 112 atau 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sehingga proses hukumnya tetap berjalan atau tidak berhenti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menegaskan kalau tersangka narkoba Jennifer Jill Supit, sudah menjalani rehabikitasi.
Istri Ajun Perwira menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (27/2/2021) malam.
"Jadi JJ sudah menjalani rehabilitasi di Lido kemarin malam, difasilitasi oleh BNN Lido," kata Ronaldo Maradona ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (28/2/2021).
Meski menjalani rehabilitasi, Ronaldo memastikan proses hukum istri Ajun Perwira tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Polisi Sebut Jennifer Jill Jalani Rehabilitasi di Lido
"Jadi gini proses hukumnya kami kenakan pasal 112 atau 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, tetap berjalan tidak berhenti," ucapnya.
Ronaldo mengungkapkan, proses hukum terus berjalan sampai ke Pengadilan dan diputus Majelis Hakim nantinya.
"Jadi rehabilitasi itu diaatur dalam UU No 35 tahun 2009, semua pecandu narkotika korban penyalahgunaan narkotika tuh wajib menjalani rehabilitasi, termasuk saat nanti diputuskan oleh hakim pun dalam pasal 127 nya itu harus memperhatikan aspek aspek tesebut," jelasnya.
Baca juga: Apa Itu Benzo? Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Millen Cyrus, Ini Bahayanya
Oleh karenanya, Ronaldo memastikan proses hukum tetap berjalan walaupun Jennifer Jill sudah menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido.
"Sesuai rekomendasi BNN kami rehabilitasi di fasilitas Lido, karena bunyi di situ disarankan agar yang bersangkutan menjalani rawat inap di fasilitas BNN," ujar Ronaldo Maradona. (Arie Puji Waluyo/ARI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.