Kasus Video Syur Mirip Gabriella Larasati, Pelaku Jual Video Seharga Rp 250 Ribu hingga Rp 400 Ribu
Polisi mengungkap pelaku dan motif penyebaran video syur mirip artis Gabriella Larasati.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap pelaku dan motif penyebaran video syur mirip artis Gabriella Larasati.
Hal ini setelah polisi berhasil menangkap pelaku penyebar video syur mirip Gabriella Larasati alias GL.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut ada dua pelaku yang ditangkap.
Kedua pelaku tersebut berinisial NK dan MSA, keduanya bukanlah dari satu kelompok yang sama.
"Kami berhasil menangkap pelaku yang menyebarkan video tersebut, dua tersangka, berinisal NK dan MSA."
"Mereka beraksi terpisah, bukan dari satu kelompok yang sama," ujar Ady dalam konferensi pers Senin (1/3/2021) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Respons Gabriella Larasati Seusai Diperiksa soal Kasus Video Syur Mirip Dirinya
Lebih lanjut, Kombes Pol Ady Wibowo menungkap, MSA ditangkap pada Rabu (17/2/2021) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Sementara, NK ditangkap di Kecamatan Ketapang, Bandung, Jawa Barat pada Senin (15/2/2021).
Sosok NK dan MSA
Masih dari Kompas.com, NK mengaku mendapat video pesinetron GL dari sebuah grup di aplikasi Telegram.
"(Dapat) dari (grup) Telegram, dikirim ke situ sama orang."
"Saya manfaatkan saja dari situ," kata NK dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Senin (1/21/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan dalam grup Telegram itu terdapat banyak video konten pornografi.
"Di dalam grup tersebut terdapat layanan video dan foto bermuatan pornografi," jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin.
Video syur mirip GL diunggah oleh salah satu anggota grup pemilik akun F38.
NK kemudian mengunggah kembali video syur mirip GL di situs yang ia kelola.
Melalui situs tersebutlah NK mendapatkan pundi-pundi.
Video syur di situsnya dijual mulai Rp 250 ribu - Rp 400 ribu.
"Tersangka NK menyebarkan video di website ******.com, member-nya kini 14.000. "
"Member untuk mengakses video membayar Rp 250 ribu - Rp 400 ribu, di situ dia mendapat keuntungan," jelas Kombes Pol Ady Wibowo.
Baca juga: Gabriella Larasati Berstatus sebagai Saksi dalam Kasus Video Syur Diduga Mirip Dirinya
Sebagai informasi, NK telah mengoperasikan situsnya sejak Bulan November 2019.
"Yang bersangkutan sudah meraup keuntungan Rp 75 juta dari beberapa video yang dimiliki," jelas Ady.
Berbeda dengan NK, MSA mengaku mendapat video tersebut dari grup Telegram lainnya.
Video syur mirip GL itu pertama kali didapatkan MSA pada 11 Februari 2021.
Setelah memperoleh video, MSA mengunggahnya ke dalam akun Twitter miliknya.
MSA sengaja mengunggah ke akun Twitter-nya guna menambah followers.
"(Tujuannya) cari followers, keuntungannya nanti akunnya bisa dijual," kata MSA, Senin.
Rupanya, MSA merupakan residivis yang pernah melakukan aksi serupa.
MSA pernah mendekam di penjara selama 4 bulan atas kasus penyebaran video porno tahun 2015 lalu.
"MSA pada 2015 pernah ditangkap dan diproses dengan perbuatan yang sama, (yaitu) penyebaran video porno."
"Dia divonis 4 bulan (kurungan penjara) di Polda Jawa Timur," ungkap Ady.
Baca juga: Kelar Diperiksa Polisi Terkait Video Syur, Gabriella Larasati Diam Seribu Bahasa
Diberitakan sebelumnya, video syur mirip artis GL tersebar di media sosial sejak Rabu (10/2/2021).
Pada Kamis (11/2/2021), seorang warga melaporkan GL terkait dugaan tindak asusila dalam video tersebut.
Kemudian, pada Rabu (23/2/2021), polisi telah memeriksa GL.
"GL sudah kami periksa minggu lalu, minggu ini saksi lain juga akan dimintai keterangan. Sampai saat ini GL masih berstatus saksi," kata Arsya.
Arsya menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dua hal dalam kasus ini.
"Yang pertama, kita selidiki siapa sebenarnya orang di dalam video tersebut, itu masih berjalan."
"Kedua, kita selidiki orang yang meng-upload video tersebut ke media sosial, ini kita sudah tangkap dua," ungkap AKBP Teuku Arsya Khadafi.
(Tribunnews.com/ Dipta)(Kompas.com/ Sonya Teresa Debora)