Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Kompak Tak Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Pekan Depan

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes kompak sama-sama tak bisa hadir dalam sidang pekan depan.

Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Kompak Tak Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Pekan Depan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Gisella Anastasia saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes kompak sama-sama tak bisa hadir dalam sidang.

Diketahui, sidang penyebar video syur akan digelar pada pekan depan.

Sebelumnya, Gisel dan Nobu sama-sama dijadwalkan sebagai saksi dalam sidang penyebar video syur mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"MYD tidak bisa hadir juga," kata Odit Megonondo selaku kepala administrasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di kantornya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Bukan Hanya Gisel, Michael Yukinobu de Fretes Juga Absen sebagai Saksi Terdakwa Penyebar Video Syur

Baca juga: Gisel Berhalangan Hadir Jadi Saksi Sidang dengan Terdakwa Penyebar Video Syur, Ini Alasannya

Gisella Anastasia saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Gisella Anastasia saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Odit menuturkan bahwa Nobu ada sebuah keperluan yang tak bisa ditinggal sehingga berhalangan hadir sebagai saksi.

"Karena MYD ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," ujarnya.

Gisella Anastasia juga tak bisa hadir sebagai saksi dalam sidang penyebar video syur yang diagendakan Selasa (9/3/2021) mendatang.

Berita Rekomendasi

Gisel beralasan ada sebuah keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan, sehingga ia sambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta izin.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes Sama-Sama Tak Bisa Hadir Sebagai Saksi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas