Robby Abbas akan Direhabilitasi, Urine Positif Sabu, Polisi Tak Temukan Barang Bukti
Mantan muncikari artis, Robby Abbas ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Mantan muncikari artis, Robby Abbas ditangkap polisi karena positif mengonsumsi sabu.
Diketahui, Robby ditangkap di hotel kawasan Pal Merah, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021) ini.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Robby akan diarahkan untuk lakukan rehabilitasi.
“Untuk kami arahkan rehabilitasi,” kata Yusri saat jumpa pers, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Eks Mucikari Robby Abbas Ditangkap Polisi karena Narkoba, Positif Konsumsi Sabu dan Ekstasi
Baca juga: Penangkapan Robby Abbas Terkait Narkoba: Tanpa Barang Bukti, Hasil Urine Positif
Yusri mengatakan, Robby akan direhab karena pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti sabu saat menangkap Robby. Saat itu Robby ditangkap seorang diri.
Meski demikian, saat diperiksa tes urine, Robby dinyatakan positif amphetamine dan metamphetamine atau sabu-sabu.
“Iya karena positif (menggunakan sabu) tanpa barang bukti,” ujar Yusri.
Kepada polisi, Robby mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa stresnya.
Dia terakhir menggunakan narkoba pada Januari 2021. Saat itu, ia menggunakan narkoba bersama temannya berinisial LL.
Baca juga: Eks Muncikari Artis Robby Abbas Terjerat Narkoba, Temannya Berinisial LL Kini Diburu Polisi
Baca juga: Robby Abbas Akui Pakai Narkoba Tak Sendiri, Temannya Berinisial LL Kini Buron
Untuk diketahui, ini adalah kali kedua Robby ditangkap. Sebelumnya dia juga pernah ditangkap saat bersama seorang artis berinisal AA di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015.
Ketika itu Robby diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Robby saat itu disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan kepada Robby Abbas dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015.
Kala itu, majelis hakim menyatakan Robby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP karena ia memudahkan perbuatan cabul dengan menyediakan kondom.
Kemudian, Robby juga menjadikan perbuatan itu sebagai sebagai mata pencariannya.
Robby yang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat. Dia bebas telah menjalani satu tahun masa tahanan dari vonis hakim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Ditemukan Barang Bukti, Robby Abbas Rencananya Akan Direhabilitasi ".