Cynthiara Alona Ditahan Terkait Dugaan Prostitusi Online, Pengacara Ungkap Kondisinya
Cynthiara Alona saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus prostitusi online.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Cynthiara Alona membeberkan alasan kliennya ditahan atas kasus dugaan kepemilikan tempat prostitusi.
Cynthiara Alona saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskan Agustinus Nahak selaku kuasa hukum, penahanan yang dilakukan oleh kliennya itu merupakan kewenangan pihak kepolisian.
"Itu udah pasti kewenangan dari kepolisian ya makanya kami sampaikan yang penting kondisi dia sehat. Kedua kami sudah sebagai kuasa hukum yang pasti," ujar Agustinus saat ditemui di Polda Metro, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Cynthiara Alona Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi Online, Kini Statusnya Tersangka
Baca juga: Berawal Penggerebekan di Hotel Alona, Cynthiara Alona Jadi Tersangka Prostitusi, Ini Kronologinya
Agustinus Nahak mulai mengatur langkah hukum selanjutnya termasuk kemungkinan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Akan diatur langkah-langkah umum terhadap klien kita kan," bebernya
"Apakah ada ajukan untuk penangguhan dan sebagainya kan gitu," lanjut Agustinus.
Sekedar informasi, saat ini Cynthiara ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan prostitusi, ia diduga memiliki tempat yang dijadikan lokasi prosititusi.
Saat penggerebekan di hotel miliknya memang Cynthiara tidak ada dilokasi. Ia tengah berada di kawasan BSD.
Kemudian model 35 tahun itu diminta hadir ke Polda Metro Jaya pukul 02.30 WIB pada 17 Maret 2021 dini hari.
Cynthiara melakukan BAP dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.