Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kiwil Resmi Resmi Cerai Dari Istri Pertama Sejak 10 Maret, Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Rohimah

Pelawak Kiwil resmi bercerai dari istri pertamanya usai hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Rohimah.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kiwil Resmi Resmi Cerai Dari Istri Pertama Sejak 10 Maret, Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Rohimah
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kiwil Resmi Resmi Cerai Dari Istri Pertama Sejak 10 Maret, Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Rohimah 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak Kiwil resmi bercerai dari istri pertamanya usai hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Rohimah.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, HJ Taslimah menyebut kalau Kiwil sudah resmi bercerai dengan Rohimah sejak 10 Maret 2021.

"Putusannya mengabulkan gugatan tergugat (Kiwil), artinya gugatan yang diajukan penggugat (Rohimah) dikabulkan untuk diceraikan dengan tergugat," kata Taslimah ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Intip 5 Potret Maria Vania, Model yang Disebut Naksir Kiwil hingga Ingin Coba Jalin Hubungan

Baca juga: Lihat Foto Maria Vania yang Naksir Kiwil Rohimah Akui Seksi dan Sebut Dulu Masa Gadisnya Begitu

Dalam pembacaan putusan cerai, Taslimah menyebut kalau Kiwil tidak hadir. Sidang putusan hanya dihadiri Rohimah sebagai penggugat.

"Karena dia tidak hadir, maka tergugat akan diberitahukan isi putusannya melalui Pegadilan Agama Kota Bogor, sesuai alamatnya," ucapnya.

Rohimah dan Kiwil saat ditemui bersama awak meedia
Rohimah dan Kiwil saat ditemui bersama awak meedia (youtube)

Taslimah mengatakan putusan cerai belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Kiwil diberikan waktu 14 hari menanggapi putusan cerai hakim atas Rohimah.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau tergugat (Kiwil) tidak mengajukan banding, baru lah putusan itu berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Taslimah tak bisa berandai-andai. Pihaknya masih menunggu respon Kiwil dan memberikan waktu sampai 24 Maret 2021.

"Kita lihat nanti, ya kalau memang tidak banding maka putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Taslimah.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas