Kuasa Hukum Cynthiara Alona Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Cynthira Alona sudah tiga hari mendekam di penjara. Polisi juga sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak, belum mau menanggapi secara detai kasus dugaan prostitusi online kliennya yang masih dalam penyidikan kepolisian Polda Metro Jaya.
Sebab, Nahak masih menghormati penyidik yang masih melakukan pendalaman kasus dugaan prostitusi Cynthiara Alona.
"Kami juga banyak belum bisa memberikan informasi lebih banyak dulu. Mbak Cynthia juga belum banyak menyampaikan pesan kepasa kami," kata Agustinus Nahak ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (19/3/2021).
Tapi, Nahak sebagai pengacara, terus melakukan pendampingan untuk wanita berusia 35 tahun itu, agar tidak terlalu beban menjalani proses hukum kasus dugaan prostitusi online.
Selama tiga hari mendekam di rutan Polda Metro Jaya, Nahak baru bisa membesuk kliennya satu kali saja. Bersyukur kondisi kesehatannya Alona membaik.
"Kalau sudah ditahan kan upaya kita sudah pasti melakukan penangguhan penahanan. Semua proseduralah," ucapnya.
Baca juga: PSK di Hotel Milik Aktris Cynthiara Alona Masih di Bawah Umur, Bagaimana Nasib Mereka?
Baca juga: Tatapan Tajam Aktris Cynthiara Alona Saat Dihadirkan sebagai Tersangka Prostitusi oleh Polisi
Meski begitu, Nahak memastikan kalau Cynthiara Alona akan mengikuti proses hukum kasus dugaan prostitusi online dengan baik dan kooperatif.
"Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.
Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.
Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.