Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Kuasa Hukum Sebut Cynthiara Alona Tak Seharusnya Ditahan

Apolos menegaskan bahwa Cynthiara selaku pemilik Hotel Alona tak mengetahui adanya prostitusi online anak di bawah umur

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Cynthiara Alona Tak Seharusnya Ditahan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Cynthiara Alona,  Apolos Djara Bonga menilai kliennya tak seharusnya ditahan meski sebagai pemilik hotel.

Apolos bersikeras meski sebagai pemilik ia seharusnya tak ditahan karena kejahatan tersebut tak dilakukan oleh kliennya.

"Tidak bisa begitu (ditahan) kalau misal suatu tempat apa kafe atau ada transaksi kejahatan di situ, kan belum tentu salah yang punya kafe to," ujar Apolos Djara Bonga selaku kuasa hukum Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).

"Kan kita nggak bisa tau apa ada anak dibawah umur. Karena yang tau kan pengelola," jelasnya.

Tersiar kabar bahwa hotel milik Cynthiara menjadk tempat prostitusi anak di bawah umur.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Sintetis Hasil Produksi Rumahan

Apolos menegaskan bahwa Cynthiara selaku pemilik Hotel Alona tak mengetahui adanya prostitusi online anak di bawah umur.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kan kita nggak bisa tau apa ada anak di bawah umur. Karena yang tau kan pengelola," tegas Apolos. 

Beberapa bulan belakangan dikabarkan bahwa hotel milik Cynthiara Alona menjadi praktik prostitusi. 

Sekitar 15 Anak-anak dibawah umur berusia 14-15 tahun pun menjadi korban prostitusi di hotel tersebut.

15 anak di bawah umur ini pun telah dititipkan Polda Metro Jaya kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas