Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Saksi, Gisel Hadiri Sidang Kasus Penyebaran Video Syur: Pengalaman Pertama & Tak Ada Persiapan

Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel terlihat menghadiri sidang kasus video syurnya dengan terdakwa MN dan PP.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadi Saksi, Gisel Hadiri Sidang Kasus Penyebaran Video Syur: Pengalaman Pertama & Tak Ada Persiapan
Tribunnews/Bayu Indra
Gisella Anastasia saat tiba untuk menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel terlihat menghadiri sidang kasus video syurnya dengan terdakwa MN dan PP.

Sidang kasus video syur Gisel digelar pada Selasa, (23/3/2021), hari ini.

Diketahui, Gisel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.45 WIB.

Tak sendirian, Gisel didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Baca juga: Gisella Anastasia Santai Saat Akan Menjadi Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca juga: Gisel Sempat Terpikir Menyangkal Video Syur, Lalu Bicara Pada Wijin hingga Akhirnya Mengakui

Gisella Anastasia saat tiba untuk menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Gisella Anastasia saat tiba untuk menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (Tribunnews/Bayu Indra)

Pemeran pria dalam video syur Gisel, Michael Yukinobu de Fretes juga hadiri di sidang tersebut.

Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai saksi dalam sidang kasus video syurnya.

Menjadi saksi dalam persidangan merupakan pengalaman pertama bagi Gisel.

Berita Rekomendasi

Meskipun begitu, Gisel mengaku tetap tenang selama mengikuti persidangan.

"Enggak (tegang) sih, cuma kan enggak pernah aja. Jadi, baru pertama kali," kata Gisel dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Saat Masih Terjerat Kasus Video Syur Bareng Gisel, Terbongkar Masa Lalu Nobu dengan Jessica Iskandar

Baca juga: Nobu Jadi Sorotan Usai Kasus Video Syur Bareng Gisel, Roy Kiyoshi Bakal Bongkar Jati Dirinya

Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu saat menghadiri acara jumpa pers perayaan HUT 28 Tahun ANTV di Jakarta, Kamis (18/3/2021). Untuk merayakan ulang tahunnya yang ke-28, ANTV akan menyelenggarakan pagelaran musik dan drama musikal yang bertajuk Jejak Waktu. Sejumlah pengisi acara ternama pun ikut meramaikan pesta tersebut, seperti Raffi Ahmad, Ruben Onsu, Luna Maya, Uya Kuya, Setia Band, Geisha, dan masih banyak lagi. Tribunnews/Herudin
Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu saat menghadiri acara jumpa pers perayaan HUT 28 Tahun ANTV di Jakarta, Kamis (18/3/2021). Untuk merayakan ulang tahunnya yang ke-28, ANTV akan menyelenggarakan pagelaran musik dan drama musikal yang bertajuk Jejak Waktu. Sejumlah pengisi acara ternama pun ikut meramaikan pesta tersebut, seperti Raffi Ahmad, Ruben Onsu, Luna Maya, Uya Kuya, Setia Band, Geisha, dan masih banyak lagi. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Selama persidangan, Gisel terus berdoa supaya sidang berjalan dengan lancar.

Gisel pun mengaku jika dirinya belum memiliki persiapan apa-apa sebelum menghadiri persidangan.

"Belum ada (persiapan), berdoa saja semoga semua lancar ya," ucap Gisel.

Nobu Sebut Ajukan Pertanyaan Ini di Persidangan

Melansir Kompas.com, Nobu memiliki beberapa pertanyaan yang ingin ia tanyakan kepada MN dan PP saat dipersidangan.

Bahkan, Nobu menyebut jika dirinya tidak mengenali siapa penyebar video syurnya dengan Gisel itu.

Lebih lanjut, Nobu hanya ingin mengetahui apa alasan terdakwa menyebarkan video tersebut.

"Sejujurnya ingin tahu ya benar-benar, karena saya enggak kenal sama sekali sama mereka. Saya betul-betul ingin tahu juga apa maksudnya, alasannya apa (menyebar video)," kata Nobu

Baca juga: Gosipnya Dekat Dengan Nobu, Jessica Iskandar Bicara Pernikahan, Persiapan 95 Persen, Tapi Kurang Ini

Sidang Sempat Ditunda

Diberitakan sebelumnya, sidang penyebaran video syur Gisel dan Nobu sempat ditunda pekan lalu.

Kini sidang tersebut akhirnya digelar dengan menghadirkan saksi yakni Gisel dan Nobu.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Sidang Pelaku Penyebar Video Syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Ditunda Pekan Depan

Baca juga: POPULER SELEB: Momen Coboy Junior Ketemu setelah 6 Tahun Pisah | Gisel Siap Jadi Saksi

Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Gisel dan Nobu juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait video syur tersebut. Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita lainnya terkait Kasus Video Syur Gisel

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/Ady Prawira Riandi/Baharudin Al Farisi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas