Hotel Cynthiara Alona Terancam Dicabut Izin Operasionalnya karena Dijadikan Tempat Prostitusi Anak
Hotel milik Cynthiara Alona terancam dicabut izin operasionalnya karena dijadikan sebagai tempat prostitusi anak-anak di bawah umur.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Hotel Alona yang berada di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, terancam dicabut izin operasionalnya.
Pencabutan izin dan penyegelan dilakukan karena hotel milik artis Cynthiara Alona itu dijadikan sebagai tempat prostitusi anak-anak di bawah umur.
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangerang untuk menutup hotel milik Cynthiara Alona.
Baca juga: UPDATE Kasus Prostitusi Cynthiara Alona, Polisi Kejar Muncikari, Sang Artis Ngotot Tak Bersalah
Baca juga: Sebut Tak Seharusnya Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Apalagi Ditahan, Pengacara Berdalih Begini
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (22/3/2021).
Rekomendasi ini menyusul temuan praktik prostitusi online di tempat tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat rekomendasi penyegelan sudah diajukan penyidik ke Walikota Tangerang Kota dan Satpol PP.
"Hari ini penyidik berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga Walikota Tangerang Kota untuk merekomendasikan penyegelan daripada hotel tersebut," kata Kombes Yusri.
Lanjut Yusri menerangkan, hasil koordinasi nantinya akan menentukan apakah Hotel Alona yang dipakai untuk praktik prostitusi online disegel atau tidak.
"Mudah-mudahan kita bisa tunggu nanti hasilnya seperti apa hasil koordinasi antara penyidik dengan Satpol PP maupun dari kantor Walikota," jelas Yusri Yunus.
Seperti diketahui, Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan praktik prostitusi yang berlangsung di hotel miliknya.
Baca juga: Hotel Alona Dijuluki Sarang Limbah Kondom, Wali Kota Tangerang Ancam Tutup, Ketua RT Bersuara
Praktik Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona, Pasang Tarif hingga Rp 1 Juta
Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online di hotel milik Cynthiara Alona yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Korban tersebut dieksploitasi secara seksual dengan tarif ratusan ribu hingga Rp 1 juta.
Sebelumnya, Kombes Yusri mengatakan, korban tersebut dijual kepada pria hidung belang oleh muncikari melalui media sosial.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (19/3/2021).
"Tarifnya yang dia terima melalui WhatsApp atau MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," kata Kombes Yusri.
Dari tarif tersebut, Kombes Yusri menyebut bahwa korban hanya mendapat sisanya setelah dibagi-bagi sesuai kesepakatan.
"Nanti dari harga itu dibagi-bagi, misalnya jokinya dapat Rp 50 ribu, ada yang Rp 100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban terima berapa," ujar Yusri.
"Apakah cuma satu kali dalam satu hari? Lebih. Bahkan ada yang lebih dalam satu hari untuk melayani tamu-tamunya," sambungnya.
Atas kasus itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan prostitusi online.
"Ancamannya cukup tinggi, 10 tahun penjara," jelas Yusri Yunus.
Baca juga: Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Sepi Penghuni Selama Pandemi
Polisi Tetapkan Cynthiara Alona sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka lantaran diduga terlibat prostitusi online.
Penetapan tersangka dilakukan setelah personel Polda Metro Jaya menggerebek hotel milik Cynthiara Alona yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online.
Kombes Yusri mengatakan, pihaknya telah mengamankan Cynthiara Alona terkait kasus dugaan keterlibatan prostitusi.
"Iya, CA sudah kami amankan," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan Kamis (18/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
Kini, Cynthiara Alona juga sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Yusri Yunus membenarkan jika status Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Kombes Yusri.
Lanjut Yusri mengatakan, Cynthiara Alona saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca juga: Terungkap! Alasan Ririe Fairus Hapus Foto Kebersamaan dengan Ayus Sabyan di Instagram
Penangkapan artis 35 tahun itu dilakukan setelah pihak kepolisian menggerebek hotel miliknya pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Hotel tersebut diduga menjadi lokasi prostitusi online.
"Sekarang ada di sini (Polda Metro Jaya). CA juga sebagai pemilik tempat atau hotel," terang Yusri Yunus, dikutip dari Warta Kota.
Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak menjelaskan penangkapan kliennya itu.
Menurut Agustinus bahwa pada saat hotel digerebek, Cynthiara Alona tidak berada di lokasi.
"Hotel itu milik Cynthiara Alora. Saat kejadian, dia sedang berada di BSD (Bumi Serpong Damai)," ungkap Agustinus.
"Di hotel ada beberapa karyawan dan puluhan orang."
"Semuanya dibawa ke Polda Metro Jaya usai penggerebekan," sambungnya.
Baca juga: Gen Halilintar Akhirnya Ucapkan Selamat ke Atta & Aurel, Ungkap Alasan Tak Hadiri Lamaran sang Kakak
Baca juga: Komentar Ririe Fairus soal Lagu Sapu Jagat Ciptaan Ayus yang Dinyanyikan Nissa Sabyan
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi) (WartaKota/Arie Puji Waluyo)
Berita lain terkait dugaan prostitusi online Cynthiara Alona