Positif Covid-19 di Rutan Polda Metro Jaya, Mark Sungkar Dibantarkan ke RSPP
Mark Sungkar tersandung laporan keuangan fiktif sehingga ayah Shireen Sungkar itu didakwa merugikan negara Rp 694,9 juta
Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar dinyatakan positif virus Covid-19.
Mark yang merupakan tahanan kejaksaan itu diketahui dititip di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Kemarin memang positif (COVID-19) setelah hasil tes PCR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Alhasil, Mark Sungkar dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina usai sebelumnya dirujuk ke RS Polri di Kramat Jati.
"Kemarin (Mark Sungkar) sudah dirujuk RS Kramat Jati, setelah itu datang dari JPU. Yang bersangkutan dibantarkan oleh JPU di RSPP," lanjut Yusri.
Baca juga: Irwansyah dan Zaskia Sungkar Sambut Kelahiran Anak Pertama, Siapkan Kamar Baru untuk Buah Hati
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat baru saja menggelar sidang perdana kasus dugaan dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Aktor sekaligus sutradara Mark Sungkar tersandung kasus ini dan didakwa membuat laporan keuangan fiktif.
Ayah dari Shireen Sungkar itu didakwa merugikan negara Rp694,9 juta dalam kasus tersebut.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," kata JPU Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, (2/3/2021) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.