Gisel Tak Marah, Tapi Kasihan Melihat Pelaku Penyebar Video Syur Dirinya
Beberapa waktu lalu Gisel juga sempat melihat pelaku penyebar video syurnya di persidangan. Ia merasa kasihan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gisella Anastasia kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor sebagai tersangka terkait kasus video syur dirinya bersama Michael Yukinobu Defretes pada Senin (29/3/2021).
Seperti biasa, Gisel wajib lapor didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
"Seperti biasanya wajib lapor Senin Kamis," kata gisel kepada awak media.
Diketahui selain wajib lapor, beberapa waktu lalu Gisel juga sempat melihat pelaku penyebar video syurnya di persidangan.
Baca juga: Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Video Syur Gisel Belum Lengkap, Polisi Diminta Ikuti Petunjuk
Baca juga: Perdana Kembali Bertemu Nobu Usai Kasus Video Syur, Gisel Canggung Gak Sih? Ini Responnya
Dalam sidang tersebut, Gisel dan Nobu menjadi saksi dalam kasus penyebaran video syur tersebut.
"Kita ketemu di layar, sama teman-teman itu. Cuma engga apa-apa, cuma ikuti proses seperti biasa aja," ujar Gisel.
Ketika melihat pelaku, bukan marah, Gisel mengaku kasian terhadap orang yang menyebarkan videonya tersebut.
"Enggak lah, dari awal sama mereka ini gak ada rasa marah sama sekali. Justru saya cenderung kasihan juga," ungkapnya.
“Pun kalau aku ditanyin sama penyebar pertamanya gregetan gak? Penasaran iya, mau marah pun nggak, udah terjadi juga, buat apa, penasaran iya, siapa sih? cuma kalau marah mau ngapain sih? " beber Gisle.
Bagi mantan istri Gading Marten ini benci dan menyimpan dendam pada orang lain tak bermanfaat.
"Kita kan juga punya perasaan sama seseorang benci dendam, manfaatnya kan gak ada, di kitanya juga jelek, lebih baik kan melepaskan pengampunan kitanya juga plong,” tambah Gisella.
Menurutnya dia tidak berhak untuk menghakimi pelaku yang menyebar video syur miliknya.
Sebab pelaku penyebar bukanlah yang paling pertama memunculkan video syur yang mirip dirinya.