Dua Kali Terjerat Narkoba, Aktor Agung Saga Terancam 20 Tahun Penjara
Agung Saga disebut residivis karena terjerat kasus yang sam. Itu akan mempengaruhi keputusan hakim apabila kasusnya disidangkan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Dua kali aktor Agung Saga terjerat kasus yang sama, yakni narkoba. Ia kini terancam 20 tahun penjara.
Sebab, Agung Saga disebut residivis dan itu mempengaruhi keputusan hakim apabila kasusnya disidangkan.
"Pastinya akan dijadikan pertimbangan hakim nanti ya dalam putusannya. Karena baru bebas tapo pakai lagi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Dalam kasusnya, pria berusia 32 tahun itu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika no 35 tahun 2009.
Baca juga: Tak Ada Kerjaan, Aktor Agung Saga Beli Sabu-sabu Pun Patungan, Polisi Kini Menyebutnya Residivis
Baca juga: Berusaha Menahan Tangis, Aktor Agung Saga Minta Maaf, Ungkap Keinginannya untuk Sembuh
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," lanjut Yusri.
Yusri memastikan saat ini penyidik narkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami lagi kasus narkoba dari Agung Saga. Tentunya kedepan akan mengincar lagi pelaku dan pengedar narkoba.
"Pastinya masih didalami dan kami hormati proses hukum dari penyidik. Informasinya ada dua tersangka baru," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Agung Saga ditangkap Polisi untuk kedua kalinya. Ia diamankan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Lagi-lagi Terjerat Narkoba, Ditangkap di Apartemen Kalibata, Aktor Agung Saga Menyesal
Setelah menangkap Agung Saga, polisi menangkap lagi dua orang tersangka berinisial RR seorang wanita dan RS seorang pria di kos-kosannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,28 gram yang disimpan di dalam tempat pewangi ruangan otomatis yang berada diatas lemari.
Kemudian, barang bukti lain berupa satu buah alat hisap sabu yang terdiri dari Botol air mineral, sedotan, Cangklong dan pipet, 1 (Satu) buah kartu debit BCA, beserta Handphone Merk OPPO warna hitam yang digunakan untuk transaksi