Saipul Jamil Segera Bebas, Dewi Perssik Harap Mantan Suami Dapat Istri Soleh, Sebut Nama Indah Sari
Apabila permohonan peninjauan kembali dikabulkan, Saipul Jamil bakal lebih cepat menyelesaikan masa hukuman.
Editor: Willem Jonata
![Saipul Jamil Segera Bebas, Dewi Perssik Harap Mantan Suami Dapat Istri Soleh, Sebut Nama Indah Sari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dp-anak2.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mendengar Saipul Jamil segera bebas dari penjara, Dewi Perssik ungkap rasa syukurnya.
Diketahui Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas kasus pencabulan dan suap, dengan harapan masa hukumannya diperpendek.
“Kalau aku sih dari dulu Mas Saipul bebas, dari aku rasa syukur yang luar biasa, bisa menghibur masyarakat banyak dan beliau juga pasti rindu bisa kumpul sama keluarga,” kata Dewi Perssik di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Banjir Tawaran Tampil di TV, Keluarga Berharap Saipul Jamil Bisa Bebas sebelum Ramadan
Depe, sapaan akrabnya, berharap Saipul Jamil mendapatkan istri yang setia untuk mendampinginya kelak.
![Saipul Jamil](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/saipul-jamil_20180731_195055.jpg)
“Aku berharap Mas Saipul dapat wanita yang soleha yang selalu mendampingi beliau, kayak kemarin kak Indah Sari ya, beliau tuh dalam keadaan duka, selalu mendampingi, selalu datang bawain kue, bentuk perhatian-perhatian kecil,” tutur Dewi Perssik lagi.
Sebagai informasi, pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pencabulan. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Baca juga: Jika Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Ingin Ziarah ke Makam Orangtuanya dan Virginia Anggraeni
Baca juga: Polemik Harta Warisan Lina, Pengacara Teddy Klaim Itu Hak Kliennya, Malah Salahkan Sule Soal Ini
Baca juga: Calon Suami Suka Drakor, Aurel Heran Selama Pacaran Jauh dari Romantis, Atta Halilintar Tersindir
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan, karena ia dinyatakan bersalah telah melakukan pelecehan kepada seseorang berinisial DS.
Dimana pelecehan kepada DS tersebut terjadi dikediaman Saipul Jamil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Februari 2016, saat itu korban masih dibawah umur.
![Saipul Jamil saat berbincang dengan Indah Sari (kanan) yang menjadi saksi pada persidangan kasus pencabulan yang melibatkan Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/5/2016). Agenda persidangan kali ini mendengarkan kesaksian dari 14 saksi dari pihak Saipul Jamil. Tribunnews/Jeprima](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-saipul-jamil_20160523_213629.jpg)
Atas kasus pencabulannya, Saipul Jamil divonis tiga tahun kurungan penjara. Namun, hukumannya ditambah dua tahun, karena terbukti melakukan suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk kasus pencabulannya.
Sehingga, Saipul Jamil harus menerima dan menjalani lima tahun kurungan penjara, karena terbukti melakukan pencabulan kepada DS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.