Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Ada Kerjaan, Aktor Agung Saga Beli Sabu-sabu Pun Patungan, Polisi Kini Menyebutnya Residivis

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap aktor Agung Saga terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tak Ada Kerjaan, Aktor Agung Saga Beli Sabu-sabu Pun Patungan, Polisi Kini Menyebutnya Residivis
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Polres Metro Jakarta Pusat gelar giat rillis penangkapan aktor Agung Saga, terkait penyalahgunaan narkoba, Rabu (31/3/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap aktor Agung Saga terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Agung pun dihadirkan dalam giat rillis yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (31/3/2021).

Mulanya, kata Kombes Yusri, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Agung Saga di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Baru Sebulan Ini Pakai Sabu-sabu, Sekali Beli Setengah Gram, Agung Saga Ungkap Alasannya

"Yang bersangkutan AS (Agung Saga) adalah residivis. Dia baru saja bebas Oktober 2020 lalu, usai menjalani vonis hukuman satu tahun enam bulan, dan ditangkap polisi lagi," kata Yusri Yunus.

"Setelah empat bulan bebas, sebulan ini dia (Agung) pakai narkoba lagi," tambahnya.

Polres Metro Jakarta Pusat gelar giat rillis penangkapan aktor Agung Saga, terkait penyalahgunaan narkoba, Rabu (31/3/2021).
Polres Metro Jakarta Pusat gelar giat rillis penangkapan aktor Agung Saga, terkait penyalahgunaan narkoba, Rabu (31/3/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,28 gram sisa pakao dari Agung, yang disimpan didalam tempat pewangi ruangan.

Baca juga: Menahan Tangis, Agung Saga Akui Kesalahan Pakai Narkoba setelah Bebas: Saya Menyesal Sekali

Berita Rekomendasi

Setelah menangkap pria berusia 32 tahun itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap saudari RR dan saudara RS di kos-kosannya.

"RS membantu membelikan dan sama-sama memakai bersama AS (Agung Saga). RR ini kita amankan juga karena merencanakan membeli sabu-sabu secara patungan. Hasil tes urine mereka itu positif Ampetamine," ucapnya.

Yusri mengatakan bahwa Agung bersama RR dan RS memesan dua paket sabu-sabu kepada pengedar seharga Rp 600 ribu. Dua paket itu dipegang masing-masing oleh RR dan Agung.

Yusri menegaskan bahwa motif Agung Saga kembali mengonsumsi narkoba karena memanfaatkan momentum pandemi covid-19, dan terpengaruhi oleh lingkungan.

"Setelah keluar dan tidak ada kerjaan, kemudian mengisi kekosongan mulai terpengaruh menggunakan narkoba lagi," ujar Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, Agung Saga tersandung kasus narkoba pada 9 April 2019.

Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.

Kombes Yusri Yunus 495
Polres Metro Jakarta Pusat gelar giat rillis penangkapan aktor Agung Saga, terkait penyalahgunaan narkoba, Rabu (31/3/2021).

Dalam kasusnya itu, Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun kurungan penjara medio Oktober 2019.

Kemudian, pihak pengacara sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, April 2020 pengacara Agung Saga mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Hukuman Agung Saga dipangkas menjadi satu tahun enam bulan.

Kemudian, Agung Saga bebas dari penjara pada Oktober 2020 lalu. Ketika bebas, ia mengaku kapok dan tidak akan menyentuh lagi narkotika yang membuatnya masuk ke dalam penjara. 

Menyesal

Ketika diberikan kesempatan berbicara saat giat rilis, Agung tak kuasa menahan kesedihannya.

Sambil menahan tangis, pria berusia 32 tahun itu meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal sekali, saya mau meminta maaf kepada keluarga dan tempat kerja saya," kata Agung Saga terbata-bata di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

Agung Saga menegaskan keinginannya terbebas dari keterantungannya atas barang haram tersebut.

"Saya menyesal dan mau sembuh. Saya mohon kesempatan, saya mau sembuh," ucap Agung Saga.

Sibuk syuting

Andre Sanusi, kerabat sekaligus pengacaranya, sama sekali tidak menyangka Agung Saga berurusan dengan polisi terkait kasus yang dulu pernahh menjeratnya.

Andre Nusi sempat menangani kasus Agung Saga. Ia yang mengurus berkas kasasi sampai ke Mahkamah Agung dalam kasus narkoba di tahun 2019.

Dalam kasus Agung kali ini, Andre menegaskan dirinya sudah diminta pria 32 tahun itu mengurusi kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

"Jujur aja saya enggak nyangka dia (Agung Saga) ketangkap lagi," kata Andre Nusi ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (30/3/2021).

Agung Saga menyelesaikan hukumannya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ia bebas, Rabu (7/10/2020).
Agung Saga menyelesaikan hukumannya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ia bebas, Rabu (7/10/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Andre mengatakan kalau ia sempat bertemu dengan Agung seminggu lalu. Kondisinya pun sangat bugar seperti orang yang sudah sembuh dari ketergantungan narkoba.

"Kondisinya sehat kok enggak ada gelagat apapun pas ketemu," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terjerat Narkoba, Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi, Padahal Baru Keluar Penjara

Bahkan, Andre memastikan kalau Agung Saga sudah kembali berkarya dan bekerja di dunia akting seperti yang dilakukannya selama ini.

"Sudah ada syuting katanya. Karena saya sempat ajak ketemu sebelum ditangkap, katanya dia sibuk syuting. Cuma ya saya heran juga enggak nyangka ketangkep lagi," ujar Andre Nusi.

Agung Saga sujud syukur bebas dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarga Timur, Rabu (7/10/2020).
Agung Saga sujud syukur bebas dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarga Timur, Rabu (7/10/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Profil Agung Saga

Simak profil Agung Saga, pemain FTV yang kembali terjerat kasus narkoba.

Agung Saga sebelumnya juga pernah jadi sorotan karena dipenjara terkait kasus serupa.

Kini Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap Agung Saudaga alias Agung Saga terkait penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan Agung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

Agung Saga, Artis FTV yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Agung Saga, Artis FTV yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba (http://www.tribunnews.com/images/seleb/view/1502431/agung-saga-bintang-film-kacaunya-dunia-persilatan)

Baca juga: Setelah Bebas, Agung Saga Ditangkap Lagi karena Narkoba, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polisi Tangkap Artis Sinetron Agung Saga Terkait Kasus Narkoba'

"Iya benar, kita baru mengamankan AS. Kasusnya penyalahgunaan narkotika," ujar Yusri.

Namun, Yusri tak merinci kronologi penangkapan Agung Saga terkait narkoba itu.

Dia menegaskan dalam penangkapan itu penyidik mendapatkan barang bukti sabu.

"Kita amankan (barang bukti) narkotika jenis sabu-sabu dari yang bersangkutan," kata Yusri.

Penangkapan Agung Saga juga diungkapkan oleh Andre Nusi selaku kuasa hukum dan kerabatnya.

"Kayaknya (ditangkap) 3 atau 2 hari lalu ya," jelas Andre saat dihubungi wartawan, Selasa (30/3/2021).

Namun ia enggan menjelaskan kronologi penangkapan kliennya.

"Kronologi saya belum bisa jelasin. Saya takut mendahului polisi," jelasnya.

Ini merupakan penangkapan kedua setelah sebelumnya Agung Saga pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada April 2019 lalu.

Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: Seorang Pria Terduga Teroris Ditangkap di Tulungagung, Begini Kronologi Penangkapannnya

Dalam kasusnya tersebut, Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun kurungan penjara medio Oktober 2019.

Lalu, pihak pengacara sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada April 2020 pengacara Agung Saga mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

Hukuman Agung Saga dipangkas menjadi satu tahun enam bulan.

Kemudian, Agung Saga bebas dari penjara pada Oktober 2020 lalu.

Ketika bebas, ia mengaku kapok dan tidak akan menyentuh lagi narkotika yang membuatnya masuk kedalam penjara.

Biodata Agung Saga

Melansir dari Wikipedia, Agung Saga lahir pada 9 September 1988.

Ia memulai karier sebagai pemeran dalam film pertamanya berjudul D'Love yang dirilis tahun 2010.

Dalam film perdananya D'Love, Agung dituntut untuk membentuk badan menjadi six pack.

Dan hingga saat ini ia masih terus menjaga bentuk badannya.

Agung yang berzodiak Virgo ini sangat menyukai action figure.

Agung Saga pernah memainkan peran dalam film D’Wittness. Film yang tayang pada 26 April 2012 ini disutradai oleh Muhammad Yusuf.

Sementara, dalam film D’Wittness, Agung Saga harus beradu peran dengan Gwen Zamora dan Pierre Gruno.

Selain itu, Agung saga pernah menjadi pemeran dalam beberapa film di antaranya True Heart (2013), Kacaunya Dunia Persilatan (2015 dan Rumah Malaikat (2016).

Kendati Agung Saga sering bermain film, Ia pun ditawari oleh banyak produser untuk turut bermain peran dalam FTV.

Baca juga: Pria 44 Tahun Terduga Teroris Ditangkap di Tulungagung, 2 Pistol dan Senjata Tajam Disita

Sejumlah judul FTV yang pernah ia bintangi adalah: 

- Cinta Monyet Pulang Kampung (2013)

- Tukang Ojek Cantik (2015) sebagai Ivanka

- Cantik Cantik Supir Tembak (2015) sebagai Dendi

- Kepincut Cinta OB Handsome (2015) sebagai Denis

- Cantik Cantik Bau Ayam (2015) sebagai Danu

- Cintaku Tersengat Ratu Lebah (2015) sebagai Arief

- Tukang Layanganku Cantik Sekali (2016)

- Anak Jalanan Kondektur Cantik (2016) sebagai Beni

- Resep Rahasia Gado-Gado Cinta (2016) sebagai Bahar

- Tergoda Cinta Bos Cantik (2016) sebagai Tono

- Tukang Seblak Pujaan Hatiku (2016) sebagai Ricky

- Ojeg Cinta Penjemput Hati (2016) sebagai Rino

- dan masih banyak lagi

Sejumlah judul sinetron pun pernah ia bintangi mulai dari Oh Ternyata (2012), Arjuna (2015), Pedang Naga Puspa (2015), Masa Muda (2017).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas