Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Ajukan Rehab Jalan untuk Reza Artamevia

Permohonan rehab jalan yang diajukan tim kuasa hukum Reza Artamevia belum juga ditanggapi kepolisian.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Ajukan Rehab Jalan untuk Reza Artamevia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyanyi Reza Artamevia tampil menghibur penonton di festival musik Tamagochill, di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Reza membawakan sejumlah lagu hitsnya seperti Pertama, Ketulusan, Selalu ada, dan Satu yang tak lepas, yang membuat penonton nyanyi bersama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamil Daud, kuasa hukum Reza Artamevia, sudah mengajukan rehab jalan kepada pihak berwajib sejak sebulan lalu.

Namun, hingga kini permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Reza Artamevia belum juga ditanggapi kepolisian.

"Ya kita sudah melakukan itu, dalam hal ini rehab jalan tapi belum ada tanggapan," ucap Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Pihak Reza Artamevia Keberatan Dakwaan Jaksa, Singgung Barang Bukti

Kamil merasa kliennya itu sudah cukup waktu untuk keluar dari masa rehabilitasi selama 6 bulan, sesuai rekomendasi BNN.

"Iya itu kan sebetulnya kalau rekomendasi BNN sudah selesai karena sudah 6 bulan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Kamil mengatakan bahwa hingga kini kondisi dari Reza sudah semakin baik setelah menjalani masa rehabilitasi sejak September 2020 lalu.

"Ya kondisinya yang kami lihat makin membaik makin sehat lah," ucapnya.

Hingga kini Reza Artamevia sedang menjalani masa rehabilitasi di Lido Bogor, Jawa Barat.

Sekedar informasi, Reza Artamevia diamankan polisi di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020).

Setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, Reza Artamevia didakwa pasa 112 dan 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas