Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Perdana Kasus Narkoba, Pihak Reza Artamevia Keberatan Dakwaan Jaksa, Singgung Barang Bukti

Penyanyi Reza Artamevia menjalani sidang perdana kasus narkoba, Kamis (1/4/2021). Agendanya pembacaan dakwaan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sidang Perdana Kasus Narkoba, Pihak Reza Artamevia Keberatan Dakwaan Jaksa, Singgung Barang Bukti
Tribunnews/Herudin
Penyanyi Reza Artamevia menghadiri konferensi pers Berdendang Bergoyang Festival 2020, di Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020). Reza Artamevia menjadi salah satu musisi pengisi acara festival musik yang menggabungkan berbagai aliran musik tersebut. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia menjalani sidang perdana kasus narkoba, Kamis (1/4/2021). Agendanya pembacaan dakwaan.

Usai sidang, pihak Reza Artamevia merasa keberatan dengan beberapa hal yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Kamil Daud, selaku kuasa hukum, menuturkan ada perbedaan berat narkotika yang didakwakan dengan yang dijelaskan Reza.

Baca juga: Reza Artamevia Sebulan Masuk Rehabilitasi karena Kasus Narkoba, Manajer Ungkap Kondisi sang Artis

"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78, nah itu sebetulnya 0,66," kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

"Itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya," lanjutnya.

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Karena hal tersebut tim kuasa hukum Reza merasa kliennya disangkakan pasal yang cukup serius.

Berita Rekomendasi

Pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' didakwa dengan pasal 112 dan 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

"Saya lihat diancam pasal yang agak serius. Didakwa pasal 127 dan 112," kata Kamil Daud.

Reza Artamevia diamankan polisi di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020).

Setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas