Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gisel Sudah Lebih 20 Kali Wajib lapor, Bersyukur Tidak Dipenjara atas Kasus Video Syur Mirip Dirinya

Gisella Anastasia kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Senin (12/4/2021) atas kasus video syur mirip dirinya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gisel Sudah Lebih 20 Kali Wajib lapor, Bersyukur Tidak Dipenjara atas Kasus Video Syur Mirip Dirinya
Tribunnews/Herudin
Artis sekaligus penyanyi, Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Gisel hadir di PN Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian pada sidang dua terdakwa penyebar video asusilanya dengan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Senin (12/4/2021) atas kasus video syur mirip dirinya.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Gisella Anastasia mengaku masih seperti biasa menjalani proses wajib lapor yang biasa ia lakukan setiap Senin dan Kamis setiap minggunya.

"Puji tuhan sekarang kondisi baik, saya masih disini saja masih seperti biasa ya sudah lebih dari 20 kali," kata Gisella Anastasia usai wajib lapor.

Baca juga: Update Kasus Video Syur Gisel-Michael Yukinobu, Kejati DKI: Berkas Perkara Masih Proses Dilengkapi

Baca juga: Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Video Syur Gisel Belum Lengkap, Polisi Diminta Ikuti Petunjuk

Wanita berusia 30 tahun itu mengaku tidak pernah capek selalu menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya atas kasus video syur mirip dirinya sendiri.

"Engga pernah capek, justru sudah dijadikan jadwal rutin aja Senin dan Kamis di jadwal aku untuk wajib lapor. Bahkan aktivitas lain menyesuaikan jadwal wajib lapor ini," ucapnya.

Sebab, janda Gading Marten tersebut meyakini, wajib lapornya adalah konsekuensinya atas kasus video syur mirip dirinya yang viral November 2020 lalu, sampai adanya laporan kepolisian.

Gisella Anastasia usai hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Gisella Anastasia usai hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
BERITA TERKAIT

"Jadi ya jalani aja lah sekarang sesuai dengan prosedurnya," ungkapnya.

Bahkan, Gisella Anastasia bersyukur dirinya tidak di penjara atas kasus video syur mirip dirinya, padahal ia sudah dijadikan tersangka oleh polisi.

"Bersyukur masih bisa pulang balik ya gitu gitu. Cuma paling wajib lapor sebentar, jadi bersyukur lah masih bisa pulang," ujar Gisella Anastasia.

Diberitakan sebelumnya, nama Gisella Anastasia menjadi sorotan publik setelah beredarnya video syur diduga mirip dirinya viral di media sosial twitter berdurasi 19 detik, Jumat (6/11/2020) malam.

Kemudian, karena viralnya video tersebut di media sosial, pengacara bernama Pitra Romadoni membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2020).

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes dipertemukan lagi. Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes dipertemukan lagi. Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (kolase/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Pitra Romadoni melaporkan lima akun media sosial yang menyebarluaskan video syur diduga mirip Gisella Anastasia, karena sangat mengganggu dan berdampak pada tumbuh kembang anak-anak.

Setelah kasus ini bergulir di Kepolisian, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pemeran prianya, yakni Michael Yukinobu Defretes.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu sejak 8 Januari 2021.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas