Suami Nindy Ayunda Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis
Askara Parasady didakwa tiga pasal sekaligus terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, serta kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda, hari ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Askara menjalani sidang secara virtual dari Rutan Salemba yang dimulai tepat pukul 14.57 WIB.
Agendanya, yakni pembacaan dakwaan. Askara disangkakan beberapa pasal oleh JPU pada terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api.
Baca juga: Askara Parasady Serang Balik, Serahkan Bukti ke Hakim, Nindy Ayunda Punya Pria Idaman Lain
"Terkait dengan kepemilikan narkotika tanpa hak atau melawan hukum dan atau membawa psikotropika, maka Askara di dakwa Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," ujar JPU, Purnama Sofyan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
"Berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, Askara di dakwa atas Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," lanjutnya.
Sedangkan dakwaan ketiga, Askara didakwa pasal yang mempermasalahkan dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," beber JPU.
Sebagai tambahan informasi, Askara Parasady Harsono dibekuk di kediamannya pada 7 Januari 2021.
Askara di bekuk oleh satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Saat penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu senjata api dan beberapa butir peluru tajam.