Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Askara Parasady Harsono Didakwa Pasal Berlapis, hingga Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah didakwa dengan pasal yang berlapis.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Askara Parasady Harsono Didakwa Pasal Berlapis, hingga Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
kolase/instagram
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa pasal berlapis terkait kasus narkotika dan kepemilikan senjata api pada Senin (19/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah didakwa dengan pasal yang berlapis.

Askara kedapatan memakai barang haram narkotika dan memiliki senjata api.

Kasus Narkoba suami Nindy Ayunda ini terungkap pada tanggal 7 Januari 2021, lalu.

Sedangkan sidang pertama kasus narkoba dan kepemilikan senjata api telah digelar pada Senin, (19/4/2021).

Baca juga: Askara Tak Ajukan Eksepsi Meski Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Suami Nindy Ayunda Ucapkan Ini

Hal tersebut terangkum dalam kanal YouTube Cumi cumi yang tayang pada Selasa (20/4/2021).

Sidang perdana Aska kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut digelar secara virtual dan dihadiri oleh kuasa hukum beserta terdakwa Askara Parasady Harsono.

Suasana sidang suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Senin (19/4/2021). Askara Parasady Harsono dituntut jaksa penuntut umum tiga pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun.
Suasana sidang suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Senin (19/4/2021). Askara Parasady Harsono dituntut jaksa penuntut umum tiga pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun. (Warta Kota/Desy Selviany)
Berita Rekomendasi

Karena terseret dua kasus sekaligus, suami Nindy Ayunda ini telah didakwa dengan pasal berlapis.

Untuk penyalahgunaan narkoba, Jaksa menuntut dua pasal yakni Pasal 62 UU nomer 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan acaman lima tahun penjara.

Sedangkan pasal yang kedua yakni Pasal 127 Ayat 1 UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian untuk dakwaan terkait senjata api ilegal, suami Nindy Ayunda ini terjerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Baca juga: Sempat Positif Covid-19, Askara Parasady Kini Kondisinya Membaik

Kuasa Hukum, Hervan D Merukh menerangkan jika Askara membutuhkan doa untuk kelancaran proses persidangan kasus narkotika dan kepemilikan senjata api.

"Minta doa untuk Mas Askara semoga proses ini bisa cepat selesai dan hasilnya yang terbaik buat Askara," ungkap Hervan.

Hervan juga menambahkan jika dari pihak Askara akan tetap mengajukan pembelaan atas dakwaan tersebut.

Ia dan Askara akan tetap mengikuti jalannya prsidangan sesuai prosedur.

Sementara itu, selain kasus narkotika dan kepemilikan senjata api, Askara juga terancam pidana atas kasus KDRT yang ia lakukan kepada istrinya, Nindy Ayunda.

Nindy Ayunda telah menggugat cerai Aska pada bulan Januari 2021 lalu.

Pada 7 April 2021 lalu, telah digelar lanjutan sidang perceraian antara Nindy dan Askara.

Sidang tersebut mendatangkan ibunda Nindy Ayunda, Ratmulyati sebagai saksi kasus KDRT.

Dilansir dari Wartakota, setelah keluar dari ruang sidang Ratmulyati langsung menduduki bangku pengadilan.

Ibu kandung Nindy Ayunda ini merasa terpukul dan terlihat menyeka air matanya begitu keluar dari ruang sidang.

Saat dimintai keterangan, Ratmulyati enggan membuka suara terkait kesaksiannya dalam ruang sidang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nindy Ayunda, Herman Y Simarmata memberikan penjabaran mengenai kesaksian ibunda Nindy tersebut.

"Hakim menanyakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga Nindy Ayunda," ungkap Herman.

Herman juga mengatakan jika Ratmulyati memang menangis ketika mengingat perlakuan Aska kepada putrinya.

Ratmulyati tak tega ketika melihat anaknya babak belur ketika mendapat perlakuan KDRT dari suaminya.

Herman juga mengatakan jika selama ini Nindy kerap menutupi prahara rumah tangganya kepada ibundanya.

"Kadang-kadang Mbak Nindy nggak mau cerita," ungkap Herman Y Simarmata.

Terbongkarnya kasus KDRT Nindy dan Aska ketika luka lebam di beberapa tubuh Nindy mulai terlihat oleh Ratmulyati.

Saat itu kebetulan Nindy sedang mengunjungi rumah Ratmulyati pada tahun 2020, silam.

Baca juga: Askara Parasady Serang Balik, Serahkan Bukti ke Hakim, Nindy Ayunda Punya Pria Idaman Lain

Sejak saat itu, Ratmulyati mulai sadar jika putrinya menjadi korban KDRT oleh Askara.

Dilansir dari Grid.id, Herman mengungkapkan jika Ratmulyati langsung menyuruh anaknya untuk segera melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian.

"Dan itu pun arahan dari orangtua dari mba Nindy dan itu yang disampaikan di sidang," terang Herman.

Karena permintaan sang ibunda, Nindy kemudian langsung membuat laporan polisi atas dugaan KDRT yang dilakulan Askara.

Berkas tersebut telah diurus oleh pihak kepolisian Jakarta Selatan dan Aska langsung ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT.

Berita terkait Askara Parasady Harsono dan Nindy Ayunda

(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas