Saat Polisi Geledah Rumah Rio Reifan, Ojek Online Datang, Antar Pesanan Kotak Sabun Berisi Narkoba
Rio Reifan dihadirkan dalam giat rilis kasus narkoba yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Rio Reifan dihadirkan dalam giat rilis kasus narkoba yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Pada kesempatan itu, polisi mengatakan Rio Reifan diamankan bersama temannya berinisial SH di kediamannya, kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) pukul 17.30.
"Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,21 gram di tas RR (Rio Reifan) Pengakuan RR dan SH, dia habis pakai barang itu," lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Sampaikan Maaf dan Penyesalan, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh, Saya Capek Begini Terus
Ketika polisi melakukan penggeledahan di kediaman pria berusia 36 tahun itu, datang sebuah pesanan narkoba yang diantar ojek online ke kediaman Rio.
"Kiriman barang terbungkus plastik hitam rapat. Ketika dibuka, ditemukan kotak sabun yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram netto," ucapnya.
Polisi menerima pengakuan Rio, bahwa barang bukti itu adalah benar pesanan dari mantan suami Henny Mona. Sabu seberat 1 gram tersebut dipesan SH atas perintah dari Rio.
Baca juga: Rio Reifan 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Namanya Pecandu
Baca juga: Lagi-lagi Rio Reifan Ditangkap karena Jeratan Narkoba, Henny Mona: Itu Jalan Hidup yang Dia Pilih
"Kemudian polisi mengamankan alat hisap dan barang buktinya di kediaman Rio," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, Yusri meyebut Rio Reifan dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114, jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal enam tahun maksimal 20 tahun," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015, ia ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.
Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba. Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam, dan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.
Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019. Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.