Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saat Polisi Geledah Rumah Rio Reifan, Ojek Online Datang, Antar Pesanan Kotak Sabun Berisi Narkoba

Rio Reifan dihadirkan dalam giat rilis kasus narkoba yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Saat Polisi Geledah Rumah Rio Reifan, Ojek Online Datang, Antar Pesanan Kotak Sabun Berisi Narkoba
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rio Reifan dihadirkan dalam giat rillis kasus narkoba yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Rio Reifan dihadirkan dalam giat rilis kasus narkoba yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Pada kesempatan itu, polisi mengatakan Rio Reifan diamankan bersama temannya berinisial SH di kediamannya, kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) pukul 17.30.

"Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,21 gram di tas RR (Rio Reifan) Pengakuan RR dan SH, dia habis pakai barang itu," lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Sampaikan Maaf dan Penyesalan, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh, Saya Capek Begini Terus

Ketika polisi melakukan penggeledahan di kediaman pria berusia 36 tahun itu, datang sebuah pesanan narkoba yang diantar ojek online ke kediaman Rio.

Rio Reifan  98935
Rio Reifan dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

"Kiriman barang terbungkus plastik hitam rapat. Ketika dibuka, ditemukan kotak sabun yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram netto," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Polisi menerima pengakuan Rio, bahwa barang bukti itu adalah benar pesanan dari mantan suami Henny Mona. Sabu seberat 1 gram tersebut dipesan SH atas perintah dari Rio.

Baca juga: Rio Reifan 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Namanya Pecandu

Baca juga: Lagi-lagi Rio Reifan Ditangkap karena Jeratan Narkoba, Henny Mona: Itu Jalan Hidup yang Dia Pilih

"Kemudian polisi mengamankan alat hisap dan barang buktinya di kediaman Rio," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, Yusri meyebut Rio Reifan dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114, jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Ancaman hukumannya minimal enam tahun maksimal 20 tahun," ujar Yusri Yunus.

Rio reifan 04935
Rio Reifan dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Diberitakan sebelumnya, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015, ia ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.

Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba. Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam, dan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.

Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019. Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas