Royalti Termin Pertama Dibagikan Lembaga Manajemen Kolektif Pappri
Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (LMK PAPPRI) yang mengurus dan mengelola royalti
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (LMK Pappri) yang mengurus dan mengelola royalti hak terkait bagi para musisi dan penyanyi, telah mendistribusikan royalti kepada seluruh anggotanya yang berjumlah 489 orang.
Mengingat hingga saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka pembagian atau pendistribusian royalti tidak dilakukan dengan cara berkumpul seperti biasanya, tetapi dengan cara transfer ke rekening anggotanya.
Hal ini sesuai anjuran pemerintah untuk memotong mata rantai penularan Covid-19, dengan tetap melakukan prokes.
Ketua Umum LMK Pappri, Dwiki Dharmawan bersyukur bahwa di masa Pandemi-19 yang belum jelas kapan akan usai ini masih bisa membagikan royalti kepada para penyanyi dan musisi selaku pemberi kuasa.
“Alhamdulillah, meskipun kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19, tetapi LMK Pappri masih bisa menyampaikan amanahnya untuk mendistribusikan royalti Hak Terkait kepada anggotanya," ungkap Dwiki Dharmawan.
Dwiki Dharmawan juga menyampaikan rasa optimisnya bahwa kondisi Covid ini kedepan akan segera pulih. Jadi Industri kreatif akan segera kembali pulih seperti semula.
“Dengan telah dilakukannya vaksinasi kepada insan Industri Kreatif terutama musisi dan penyanyi, maka saya optimis kedepan industri hiburan akan segera pulih dan beraktivitas seperti semula. Sehingga pendapatan royaltinya bisa lebih meningkat lagi," jelas Dwiki Dharmawan.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua LMK PAPPRI, Johnny Maukar juga turut memberikan keterangan pers.
“Kita berterima kasih sekali, bahwa meskipun ditengah Pandemi Covid-19 ini LMK Pappri masih bisa membagikan kepada seluruh anggotanya," ujar Johnny Maukar.
Johnny Maukar menambahkan bahwa royalty yang dibagikan pada Bulan Ramadhan kali ini merupakan termin atau tahap pertama dari 2 termin yang direncanakan.
“Mulai tahun 2021 ini LMK Pappri akan membagikan royalti kepada anggotanya dalam dua (2) termin. Jadi royalti yang dibagikan pada Ramadhan atau jelang lebaran ini merupakan termin atau tahap pertama. Kemudian untuk termin ke-2 akan kami bagikan pada bulan Agustus 2021 nanti," kata Johnny Maukar.
Selama ini masyarakat sering keliru dalam membedakan PAPPRI dengan LMK PAPPRI. Orang menduga LMK PAPPRI adalah bagian dari PAPPRI, padahal bukan. PAPPRI dan LMK Pappri adalah dua hal yang berbeda.
Jika LMK Pappri (Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia) yang diketuai oleh Dwiki Dharmawan ini adalah lembaga yang mengurus royalti Hak Terkait dari para musisi atau penyanyi.
Sedang PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) yang diketuai oleh AM Hendropriyono adalah organisasi profesi yang menjadi wadah bagi para insan musik Pencipta Lagu, Penyanyi dan Pemusik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.