Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal Askara Harsono, Nindy Ayunda Beri Kesaksian di Pengadilan
Nindy Ayunda beri kesaksian di sidang perkara narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal Askara Parasady Harsono.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda beri kesaksian di sidang perkara narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal Askara Parasady Harsono.
Diketahui, Nindy Ayunda hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).
Nindy Ayunda tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin pukul 12.15 WIB.
Baca juga: Nindy Ayunda Jadi Saksi di Sidang Kasus Narkoba dan Senjata Api Ilegal yang Jerat Suaminya
Nindy Ayunda yang mengenakan kemeja putih dan masker hitam itu tampak santai ketika masuk ke ruang sidang.
Nindy Ayunda didampingi tim kuasa hukumnya.
"Nindy menjadi saksi yang dihadirkan jaksa," kata kuasa hukum Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda yang sekarang berusia 32 tahun tersebut mengaku siap memberi keterangan didepan majelis hakim pengadilan.
"Insya allah siap," ucap Nindy Ayunda yang sudah empat bulan tidak bertemu Askara Parasady Harsono ini.
Suami Nindy Ayunda itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Nindy Ayunda Sering Nangis dan Emosi, Akui Psikologisnya Terganggu karena KDRT dan Suami Dipenjara
Askara Parasandy Harsono ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2021.
Polisi mengamankan psikotropika happy five 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar canabis, dan senjata api tanpa izin milik suami Nindy Ayunda.
Senjata api bermerek Barata kalibar 3,65 itu diamankan polisi dari tangan Askara Parasady Harsono bersama 50 butir peluru tajam.
Suami Nindy Ayunda didakwa melanggar Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Ramadan Tahun Ini Tanpa Suami, Nindy Ayunda: Engga Enak, Banyak Sedihnya
Askara juga didakwa Pasal 127 Ayat 1 a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman hukuman untuk Askara adalah maksimal 20 tahun penjara.
Berita lainnya terkait Nindy Ayunda
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nindy Ayunda Hadir di Pengadilan, Beri Kesaksikan Perkara Psikotropika dan Senpi Ilegal Suaminya.