Empat Tahun Berlalu, Koalisi Seni Tagih Janji Jokowi Soal UU Pemajuan Kebudayaan
Tepat hari ini, 27 April 2021, sudah empat tahun lewat sejak pengesahan Undang-undang (UU) Pemajuan Kebudayaan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tepat hari ini, 27 April 2021, sudah empat tahun lewat sejak pengesahan Undang-undang (UU) Pemajuan Kebudayaan.
Namun, hingga kini pemerintah belum mampu menjalankan seluruh amanatnya.
Pemantauan dan evaluasi Koalisi Seni terhadap dua tahun pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan pada 2019 sebetulnya telah menunjukkan berbagai masalah yang harus segera diatasi agar implementasi peraturan tersebut optimal.
Tetapi kembali lagi, sampai saat ini pemerintah belum menindaklanjutinya secara serius.
"Setelah UU Pemajuan Kebudayaan lahir di tahun 2017 harapan tentu sangat tinggi dan ingin segera di implementasikan, namun apadaya selama ini nampaknya hanya menjadi tugas Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) semata," kata Manager Advokasi Koalisi Seni, Hafez Gumay, saat acara virtual bertajuk Seniman Berkumpul Menagih Janji Jokowi, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Eksplorasi Artistik Seniman I Nyoman Nuarta Ditampilkan di Beijing Tahun Depan
Menurutnya, Ada tiga masalah utama pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan yang harus segera dituntaskan, pertama adalah penyusunan peraturan pelaksanaan yang seharusnya rampung dua tahun sejak UU diundangkan.
Kedua pengesahan Strategi Kebudayaan yang telah diserahkan pada Presiden Joko Widodo sejak 2018.
Serta yang terakhir yaitu pembentukan Dana Perwalian Kebudayaan (DPK).
Dalam Peraturan Pelaksanaan yang dibuat terkait dengan Pemajuan Kebudayaan terdapat 17 peraturan dan hanya menyelesaikan 3 yang telah disetujui pihak pemerintah.
"Pasal 60 UU Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksanaan tentang 17 hal wajib selesai paling lambat dua tahun sejak peraturan itu diundangkan. Sejauh ini, pemerintah hanya menyelesaikan 3 di antaranya, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan" katanya.
Tak hanya itu, menurut Hafez, Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengalokasikan anggaran Rp5 triliun sebagai modal awal pembentukan DPK (Dana Perwakilan Kebudayaan).
"Kenyataannya, APBN 2020 cuma mencantumkan Rp1 triliun untuk DPK. Sementara, Dana Abadi Riset dan Dana Abadi Perguruan Tinggi masing-masing mendapatkan Rp5 triliun. Tahun berikutnya, APBN 2021 hanya mencantumkan Rp2 triliun untuk DPK, masih jauh dari jumlah anggaran yang dijanjikan. Ini pertanda pemerintah belum menganggap kebudayaan cukup penting," sambung Manager Koalisi Seni Hafez.
Dengan hal ini Koalisi Seni bersama para pegian seni lainnya menyuarakan suara kepada Presiden Joko Widodo sebagai bukti protes terhadap janji yang belum ditepati.
"Pak Jokowi, Indonesia sudah darurat budaya, agar segera jalankan amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan," isi seruan untuk Presiden.
Pada akhirnya, memajukan kebudayaan merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi oleh negara.