Majelis Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Askara Harsono Ditunda Senin Pekan Depan, Ini Agendanya
Menurut agenda, seharusnya sidang suami Nindy Ayunda terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta senjata api ilegal.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan Askara Parasady Harsono ditunda lantaran Hakim Ketua tidak bisa hadir.
Menurut agenda, seharusnya sidang suami Nindy Ayunda terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta senjata api ilegal digelar hari ini, Kamis (29/4/2021).
Oleh karena itu, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda hingga Senin (3/5/2021) mendatang.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Askara Parasady, Hervan D Merukh.
Baca juga: 6 Keterangan Nindy di Sidang Askara soal Kasus Narkoba & Senpi Ilegal, Ada Kesepakatan sebelum Nikah
Baca juga: Nindy Akui Tak Tahu Suami Pakai Psikotropika, tapi Sebut Askara Sering Konsumsi Ganja sebelum Nikah
“Hari ini harusnya agendanya pemeriksaan lanjutan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut unum."
"Namun, karena majelis hakim menangani perkara ini sedang tidak ada di tempat, informasinya ditunda ke Senin minggu depan,” ujar Hervan saat ditemui di PN Jakarta Barat.
Dilansir Kompas.com, akibat penundaan sidang tersebut, pihak Askara Parasady merasa dirugikan.
Lantaran penundaan sidang membuat Askara Parasady semakin lama mendekam dalam tahanan.
“Ya memang tentu merugikan dari sisi penasihat hukum karena kita butuh kepastian hukum sesegera mungkin,” kata Hervan.
Meski begitu, Hervan menyebut ada sisi baik dari penundaan sidang ini.
Akibat penundaan sidang, pihak kuasa hukum bisa mengumpulkan lebih banyak bukti untuk meringankan hukuman kliennya.
“Dengan adanya tambahan waktu kita punya kesempatan bukti atau menghadirkan saksi nantinya jika diperlukan,” lanjut Hervan.
JPU Siapkan Dua Saksi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Asep, membeberkan agenda sidang yang seharusnya dijalani oleh Askara Parasady.
Asep menyebut sidang hari ini harusnya beragendakan pembacaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Setidaknya ada dua saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum untuk hadir dalam persidangan.
Saksi yang dimaksud merupakan pihak kepolisian yang menangkap Askara Parasady.
“Tadi udah kita konfirmasi ke saya sudah ada satu (saksi). Dua orang sih (total saksi)."
"Tapi sudah konfirmasi satu (yang datang). Sudah sudah hubungi lagi suruh balik kanan lah, nanti Senin ke sini lagi,” kata Asep.
Pada sidang sebelumnya, sudah dua saksi dari JPU yang hadir di sidang Askara Prarasady.
Dengan begitu, total ada empat saksi yang disiapkan jaksa penuntut umum untuk membuktikan bahwa Askara bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta senjata api ilegal.
“Ya kalau dalam berkas perkara sih kemarin sudah ada dua (yang bersamsi), terus ini dua (yang akan bersaksi)."
"Tinggal dua lagi sih saksinya. Kemarin kan satu saksi ahli ya. Jadi empat saksi, satu ahli dalam perkaranya Askara ini,” ujar Asep.
Dalam persidangan sebelumnya Askara melalui Hervan menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Askara didakwa atas Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Tak Tahu Suaminya Ditangkap, Nindy Ayunda Akui Saat Itu Sudah Pisah Rumah dengan Askara
Baca juga: Nindy Akui Tak Tahu Suami Pakai Psikotropika, tapi Sebut Askara Sering Konsumsi Ganja sebelum Nikah
Nindy Ayunda Minta Keringanan Hukuman untuk sang Suami
Dalam persidangan sebelumnya, Nindy Ayunda menjadi saksi dari pihak jaksa Senin (26/4/2021).
Satu per satu fakta pun diungkap Nindy Ayunda, ia menjelaskan dirinya tidak tahu terkait kepemilikan senjata api oleh Askara Parasady.
“Saya tidak mengetahui karena itu urusan pribadi Bapak Aska. Saya tidak mengetahui kapan membelinya, tepat di tahun berapa juga tidak tahu."
"Karena kami tidak mengetahui barang barang pribadi masing-masing."
"Saya tidak tahu barang yang Pak Aska punya, begitu pun beliau yang saya tahu,” ujar Nindy Ayunda.
Hal itu diungkapkan Nindy Ayunda dalam kanal YouTube Cumicumi Senin, (27/4/2021).
"(Soal passcode brankas) Selama ini saya tahu, tapi kemudian berubah-ubah oleh Bapak Aska,” sambung Nindy Ayunda.
Diketahui penangkapan Askara Parasady, diakuinya Nindy Ayunda baru mengetahui suaminya ditangkap tiga hari setelahnya.
Ia juga sudah tidak tinggal bersama Askara Parasady sejak 2020 lalu.
Di akhir sidang Nindy Ayunda meminta kepada awak media untuk mendoakan yang terbaik untuk Askara Parasady.
“Doain aja yang terbaik buat mas Aska yaa,” ujar Nindy Ayunda.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Asep Hasan menjelaskan pernyataan Nindy Ayunda yang meminta keringanan hukuman untuk Askara Parasady dalam persidangan.
Hal ini dilakukan karena bagaimana pun Nindy masih berstatus istri dari Askara Parasady.
"Masih istrinya ya statusnya. Ya karena dalam selama proses hukum, saksi Nindy bersedia untuk dilakukan sumpah."
"Pada dasarnya keterangan saksi yang ada di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan."
"Dari Aska tadi dari saksi-saksi tidak ada bantahan," beber Asep Hasan.
"Sebagai istri dalam keterangannya, dia mohon ke hakim supaya segera selesai perkaranya, dan mohon diringankan kata pemohon dari saksi yaitu istrinya," imbuh Asep Hasan.
Sementara itu kuasa hukum dari Askara Parasady yaitu Hervan D Merukh tidak dapat berkomentar apapun terkait hal itu.
"Saya tak bisa mengomentari keterangan saksi ibu Nindy, yang jelas tadi ditanya oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Bapak Askara."
"Bahwa keterangan yang disampaikan ibu Nindy menurut beliau sudah benar," pungkas Hervan D Merukh.
Namun, menurut Hervan D Merukh mengatakan terkait hal itu jawaban dari Nindy Ayunda tidak ada poin yang pasti.
Baca berita terkait lainnya Nindy Ayunda
(Tribunnews.com/ Dipta/ Nadine Saksita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.