Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany dan Eks Drummer Band Itu Ditetapkan Tersangka Narkoba
Sebelumnya, Daniel Mardhany ditangkap polisi pada Sabtu (1/5/2021) di rumahnya, kawasan Tangerang Selatan.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnewa.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany ditetapkan sebagai tersangka dengan UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Daniel Mardhany ditangkap polisi pada Sabtu (1/5/2021) di rumahnya, kawasan Tangerang Selatan.
Daniel Mardhany ditetapkan sebagai tersangka bersama temannya berinisial Aulia Akbar yang juga musisi sekaligus ex drummer Deadsquad.
Baca juga: Vokalis Deadsquad Dinyatakan Positif Konsumsi Ganja dan Psikotropika
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di wilayah Jakarta Timur dicurigai adanya penyalahgunaan narkotika.
"Benar pada Sabtu (1/5/2021), berdasarkan info masyarakat diduga adanya tindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh AA," ucap Kapolres Jakut, Guruh Arif Darmawan, saat konferensin pers, Jakarta Utara, Senin (3/5/2021).
"Setelah dilakukan interogasi benar didapatkan informasi bahwa tersangka AA mendapat barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dari Daniel Mardhany," tambahnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka AA ditemukan barang bukti narkotika jenis sintetis dan dari Daniel ditemukan barang bukti obat prohiper (metil fenidat).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.