Statusnya Tersangka, Vokalis Deadsquad: Jangan Pakai Narkoba Akan Menghancurkan Hidup
Daniel Mardhany ditetapkan sebagai tersangka dengan temannya berinisial AA yang juga musisi sekaligus mantan drummer Deadsquad.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daniel Mardhany ditetapkan sebagai tersangka dengan temannya berinisial AA yang juga musisi sekaligus mantan drummer Deadsquad.
Pentolan band metal Deadsquad ini menyesal dan juga mengaku memakai narkoba karena sepi manggung hal ini membuatnya stress.
Ia juga menyampaikan pesan agar kesalahannya dalam menggunakan narkoba tak ditiru penggemar musiknya.
"Teman-teman jangan pakai narkoba karena akan menghancurkan hidup kalian," pesan Daniel saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Vokalis Deadsquad Daniel Mardhany: Saya Menyesal, Kasus Ini Membuat Saya Jera
Baca juga: Daniel Mardhany Jadi Tersangka Narkoba, Polisi Ungkap Kemungkinan Periksa Personel Deadsquad Lainnya
Tak hanya penyesalan, Daniel Mardhany juga menyampaikan kasus narkoba yang tengah membelitnya sebagai permasalahan dengan narkotika pertama sekaligus terakhir baginya.
"Saya menyesal telah menggunakan narkoba dan kasus ini membuat saya jera," ujar Daniel
Sekedar informasi, Daniel Mardhany ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kawasan Tangerang Selatan pada Sabtu (1/5/2021) lalu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di wilayah Jakarta Timur dicurigai adanya penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan info masyarakat diduga adanya tindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh AA.
Setelah dilakukan interogasi benar didapatkan informasi bahwa tersangka AA mendapat barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dari Daniel Mardhany.
Atas tindakan yang dilakukan keduanya, tersangka dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya positif THC/ganja.
Musisi Daniel Mardhany dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka dengan UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.