Ajukan Nota Pembelaan, Mantan Suami Nindy Ayunda Berharap Divonis Bebas
Rangga menyebutkan bahwa Askara tidak layak di penjara dan dianggap hanya korban dari kejahatan narkotika dan juga jual beli senjata api ilegal
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda dituntut satu tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus psikotropika dan senjata api ilegal.
JPU menuntut Askara Parasady Harsono satu tahun kurungan penjara, dikarenakan mantan suami Nindy Ayunda dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan psikotropika dan memiliki senjata api ilegal.
Kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Rangga Afianto menegaskan pihaknya akan mengambil langkah menyampikan nota pembelaan dalam sidang yang akan digelar pada 17 Mei 2021.
"Tugas kami adalah melakukan pembelaan terhadap klien kami untuk memberikan yg terbaik," kata Rangga Afianto usai sidang Askara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).
Tentunya, isi nota pembelaannya nanti diharapkan Rangga bisa mempengaruhi hakim dalam menentukan vonis terhadap Askara.
Baca juga: Sempat Diisukan Hamil, Begini Klarifikasi Nissa Sabyan hingga Dapat Pembelaan dari Ayus
"Mengenai hukuman kami meringankan yang seringan-ringanya ya untuk klien kami, yakni vonis Rehabilitasi," ucapnya.
Rangga menyebutkan bahwa Askara tidak layak di penjara. Sebab, Askara dianggap hanya korban dari kejahatan narkotika dan juga jual beli senjata api ilegal.
"Askara hanya korban saja bukan penjahat. Kalau senjata api silahkan tanyakan ke JPU," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rangga berharap hakim nantinya bisa menerima nota pembelaan Askara agar bisa memvonis terdakwa mantan suami Nindy Ayunda seadil-adilnya.
"Ya semoga klien kami bisa menerima putusan yang adil," ujar Rangga.
Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa karena Kecanduan Narkoba, Pemuda Tega Bunuh Ayah lalu Coba Bunuh Diri
Diberitakan sebelumnya, Askara Parasandy Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Askara Parasandy Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika happy five atau H-5 sebangak 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar canabis, senjata api tanpa izin bermerek Barata kalibar 3.65 beserta 50 butir peluru tajam. (Arie Puji Waluyo/ARI).