Mantan Suami Nindy Dituntut Satu Tahun Penjara Kasus Narkotika dan Senjata Api Ilegal
Dalam persidangan tersebut, Askara Parasady Harsono menjalankan persidangan secara online atau tidak dihadirkan dimuka persidangan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkotika dan senjata api ilegal mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono.
Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Askara menjalani pidana penjara selama satu tahun, atas kasus dugaan kepemilikan narkotika dan senjata api ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Askara) dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata JPU didalam persidangan.
Tuntutan tersebut dikarenakan menurut JPU, Askara dinyatakan bersalah telah memiliki, menyimpam, dan menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri.
Baca juga: Heran Sidang Reza Artemavia Ditunda Lagi, Kuasa Hukum: Ini Kan Masalah Narkotika, Bukan Korupsi
Serta, Askara dinyatakan bersalah telah memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api tanpa surat-surat resmi.
Askara juga dijerat dengan pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dan 'menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan 'tanpa hal menyimpan senjata api' sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap JPU.
Dalam persidangan tersebut, Askara Parasady Harsono menjalankan persidangan secara online atau tidak dihadirkan dimuka persidangan.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan 40 Sim Card Dalam Pisang Goreng ke Lapas Narkotika Pamekasan
JPU juga meminta Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda membayar ongkos perkara sebesar Rp 2 ribu.
Diberitakan sebelumnya, Askara Parasandy Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Askara Parasandy Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika happy five atau H-5 sebangak 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar canabis, senjata api tanpa izin bermerek Barata kalibar 3.65 beserta 50 butir peluru tajam. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.