Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mantan Suami Nindy Dituntut Satu Tahun Penjara Kasus Narkotika dan Senjata Api Ilegal

Dalam persidangan tersebut, Askara Parasady Harsono menjalankan persidangan secara online atau tidak dihadirkan dimuka persidangan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mantan Suami Nindy Dituntut Satu Tahun Penjara Kasus Narkotika dan Senjata Api Ilegal
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nindy Ayunda jadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono di PN Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkotika dan senjata api ilegal mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono.

Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Askara menjalani pidana penjara selama satu tahun, atas kasus dugaan kepemilikan narkotika dan senjata api ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Askara) dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata JPU didalam persidangan.

Tuntutan tersebut dikarenakan menurut JPU, Askara dinyatakan bersalah telah memiliki, menyimpam, dan menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri.

Baca juga: Heran Sidang Reza Artemavia Ditunda Lagi, Kuasa Hukum: Ini Kan Masalah Narkotika, Bukan Korupsi

Serta, Askara dinyatakan bersalah telah memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api tanpa surat-surat resmi.

Berita Rekomendasi

Askara juga dijerat dengan pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dan 'menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan 'tanpa hal menyimpan senjata api' sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap JPU.  

Dalam persidangan tersebut, Askara Parasady Harsono menjalankan persidangan secara online atau tidak dihadirkan dimuka persidangan.

Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan 40 Sim Card Dalam Pisang Goreng ke Lapas Narkotika Pamekasan 

JPU juga meminta Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda membayar ongkos perkara sebesar Rp 2 ribu.

Diberitakan sebelumnya, Askara Parasandy Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Askara Parasandy Harsono, suami Nindy Ayunda ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika happy five atau H-5 sebangak 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar canabis, senjata api tanpa izin bermerek Barata kalibar 3.65 beserta 50 butir peluru tajam. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas