Rita Sugiarto Sering Minta Anak Tes Urine, Hasilnya Negatif, Merasa Kecolongan Pas Ditangkap Polisi
Raffi Zimah, putra Rita Sugiarto, terjerat narkoba. Ia diamankan di penginapan kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) pukul 16.00 WIB
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie PujI Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Rita Sugiarto merasa kecolongan setelah mendengar kabar anaknya ditangkap polisi karena jeratan narkoba.
Apalagi setelah mengetahui anaknya sudah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu selama tiga tahun terakhir.
"Jadi ini benar benar kecolongan, kalau dia ngaku sudah lama, baguslah jujur faktanya memang dia sempat negatif tapi seperti ini, ini kecolongan," kata Rita, saat ditemui di kawasan Jalan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021).
Sebagai orangtua tunggal, sebetulnya Rita Sugiarto punya kecemasan terhadap pergaulan anaknya.
"Pasti anak umur segini ini setidaknya kayaknya waspada, ada rasa cemas, seperti saya ini kan single parent ya, sebagai bapak sebagai ibu juga," lanjutnya.
Karena itulah, ia sempat meminta anaknya melakukan tes urine untuk meredakan kecemasannya. Kebetulan hasilnya selalu negatif.
Bahkan, diakuinya tidak sekali saja melakukan tes urine terhadap Raffi, tapi sudah berkali-kali dan hasilnya tetap negatif.
Baca juga: Anaknya Terjerat Narkoba, Pedangdut Rita Sugiarto Anggap Musibah Besar, Kecewa Saja Tak Cukup
Makanya, saat tahu anaknya ditangkap karena jeratan narkoba, ia merasa kecolongan dan anggap itu sebagai musibah.
"Ini kan musibah. Mudah mudahan ini yang terakhir tidak berulang kembali semoga bisa mengambil hikmah dari apa yang sudah terjadi," ujar Rita Sugiarto.
Diberitakan sebelumnya, Raffi Zimah, putra Rita Sugiarto, terjerat kasus narkoba.
Ia diamankan di penginapan kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) pukul 16.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,9 gram, pippet, bonk, hingga handphone dari putra Rita Sugiarto, Raffi Zimah.
Raffi Zimah pun dijerat dengan pasal pengguna narkoba, yakni pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.