Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jaksa Tolak Pledoi Askara Parasady Soal Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Tim kuasa hukum Askara mengajukan pembelaan agar Askara direhabilitasi atas dakwaan kasus narkoba. Disebut pula kepemilikan sempi ilegal tak terbukti.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jaksa Tolak Pledoi Askara Parasady Soal Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, menjalani sidang atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan pledoi oleh kuasa hukum Askara Parasady Harsono.

"Pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa, intinya kuasa hukum terdakwa meminta dakwaan tentang narkotika, rehabilitasi dan kepemilikan senjata api, tidak terbukti," ucap Jaksa Penuntut Umum, Asep, Senin (25/5/2021).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Askara mengajukan pembelaan agar kliennya direhabilitasi atas dakwaan tentang narkotika serta kepemilikan senjata api tidak terbukti.

Baca juga: Diputus Cerai, Askara Parasady Ajukan Banding, Pihak Pengadilan Belum Tahu yang Dipermalasahkan

Baca juga: Nindy Ayunda Resmi Bercerai, Dapat Hak Asuh Anak hingga Askara Beri Nafkah Rp 10 Juta per Bulan

Jaksa menegaskan jika nota pembelaan yang di berikan oleh kuasa hukum terdakwa ditolak, melalui pertimbangan hasil dari sidang sebelumnya.

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono (Instagram/nindyparasadyharsono)

"Kami sebagai penuntut umum pada intinya tetap pada tuntutan kami (menolak) yaitu penjara 1 tahun denda 10 jt dan barang bukti dimusnahkan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Tetap pada tuntutan dari hasil-hasil terdahulu," imbuhnya.

Adapun pembelaan yang telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa nyatanya juga mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Soal Narkoba, Nindy Ayunda Ungkap Kesepakatan dengan Suami Sebelum Mereka Nikah, Askara Menyetujui

"Kami bantah, yang diajukan oleh penasihat hukum atas pembelaan terdakwa, kami bantah semua," ujarnya dengan tegas.

Sidang lanjutan akan digelar pada 7 Juni 2021 dengan agenda putusan.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono mengajukan tujuh poin dalam nota pembelaan atau pledio dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).

Sebagaimana diketahui, Askara Parasady Harsono ditahan sejak 7 Januari 2021 lalu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas