Pengakuan Rachel Vennya Sebut Tindakannya Kurang Bijak, Buat Sayembara Cari Netizen yang Menghinanya
Rachel Vennya membuat pengakuan terkait tindakannya yang bikin sayembara warganet yang menghinannya.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya membuat pengakuan terkait tindakannya yang bikin sayembara warganet yang menghinannya.
Rachel Vennya mengaku jika tindakannya memang kurang bijak.
Pengakuan itu Rachel Vennya sampaikan melalui Instagram Story-nya.
Rachel Vennya menyebut alasannya membuat sayembara tersebut untuk memberi pelajaran kepada netizen yang menghinannya.
Dia ingin agar netizen bisa lebih bijak dalam berkomentar dan tidak menghina orang lain.
"Perbuatan gue emang ga bijak dan mungkin kurang tepat, tapi kadang orang-orang kayak gini butuh dikasih tau, dikasih pelajaran aja gitu kalo ga selamanya orang yang lo kata katain diem aja kayak batu," tulis Rachel Vennya
Rachel Vennya turut meluruskan soal anggapan yang kerap menilai public figure memiliki kekuatan mereka untuk menekan netizen.
Lebih lanjut, turut menyinggung soal risiko public figure.
"Kalo kayak gini pasti gue atau temen-temen public figure lainnya yang akan dibilang power abuse, atau jahat, atau apa lah, tapi kalo kalian bilangnya apa?" tanya Rachel.
"Coba pikir lagi jadi sama-sama mikir dan memposisikan diri aja sih. Kali masih ada yang bilang 'resiko public figure' sini gue balikin 'resiko kalian juga kalo kena kayak gini'," tegasnya.
Baca juga: Waspadai Doxing, Penyebar Data Pribadi dalam Sayembara Rachel Vennya Bisa Kena UU ITE, Ini Sanksinya
Baca juga: Rachel Vennya Gelar Sayembara Buru Identitas Haters, Hadiahnya Rp 15 Juta
Menurut Rachel, dirinya kerap off comment, off reply, hingga block akun netizen karena beberapa alasan, termasuk tidak ingin membuat dirinya jadi hilang sabar ketika membaca komentar dari netizen.
"Gue ga mau ngebiarin lo buat dosa dan gue gak mau bikin diri gue sendiri hilang kesabaran. Jadi kalo gue off comment, off reply dm ataupun block lo, ya berarti gue lagi menyelamatkan kita berdua dari lautan emosi dan ego," jelasnya.
Terkait hal itu, Rachel pun memberikan pesan kepada netizen yang selalu berkomentar buruk pada unggahan Instagramnya.
"Kalo mau masang ego masing-masing yaa kita lapor-laporan aja, tapi siapa yang akan menang? Gak ada kan? Think before you type, itu orang loh yang lo lagi komenin bukan saos sambel yang bisa lo complain," tutup Rachel Vennya.
Rachel Vennya Buat Sayembara
Sebelumnya, Rachel Vennya diketahui membuat sayembara untuk mencari netizen yang menghinannya.
Sayembara tersebut diunggah melalui Story akun Instagram pribadinya.
Mantan istri Niko Al Hakim tersebut memberikan imbalan dalam sayembara itu sebesar Rp 15 juta untuk pemenang.
Rachel Vennya membuat sayembara tersebut karena dirinya mendapatkan komentar jahat melalui direct message (DM) Instagram.
Ia menilai, komentar tersebut sudah kelewatan.
Lebih lanjut, pelaku pun sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada Rachel Vennya.
Meskipun sudah minta maaf, Rachel Vennya tetap ingin memberikan pelajaran.
Ia menggelar sayembara untuk mencari pelaku yang menghinanya tersebut.
Belakangan, pelaku diketahui bernama Fathin.
"Bayar orang lacak IP address?
Mager ah, orang masih pake akun asli, tinggal bikin sayembara,
yok yang kenal Fathin, kalo tau biodata, nama lengkap, dll,
aku kasi 15 juta buat gofood sekampung," tulis Rachel Vennya di Instagram story-nya.
Baca juga: POPULER Respons Rachel Vennya soal Isu Niko Al Hakim & Steffi Zamora | Inul Senggol Neno Warisman
Baca juga: Dituding Tinggalkan Anak Demi Liburan ke Dubai, Rachel Vennya Jawab Begini
Sayembara Tuai Pro Kontra
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, aksi Rachel Vennya dalam menggelar sayembara itu menuai pro dan kontra.
Meski banyak yang mendukung aksi tersebut, tidak sedikit yang beranggapan bahwa tindakan Rachel itu menyerang privasi pelaku alias doxing.
Apalagi, Rachel juga mengumbar data diri pelaku di akun Instagramnya.
Melansir KompasTV, penyebaran informasi seseorang tak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan pihak yang bersangkutan.
Hal itu tertulis dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.
Ada pasal yang bisa menjerat si penyebar data pribadi, mulai dari sanksi denda hingga pidana.
Bunyi pasal dalam UU ITE yang bisa menjerat pelaku doxing alias penyebar data pribadi di dunia maya:
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 45
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45A
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Berita lainnya terkait Rachel Vennya
Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Bunga)(Kompas.com/Firda Janati)