Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nilai Lucky Alamsyah Cemarkan Nama Baiknya, Roy Suryo: Dia Harus Minta Maaf ke Seluruh Indonesia

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menilai aktor Lucky Alamsyah memutarbalikkan fakta sehingga mencemarkan nama baiknya melalui Instagram.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Nilai Lucky Alamsyah Cemarkan Nama Baiknya, Roy Suryo: Dia Harus Minta Maaf ke Seluruh Indonesia
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Roy Suryo di Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menilai aktor Lucky Alamsyah memutarbalikkan fakta sehingga mencemarkan nama baiknya melalui Instagram Story.

Karena dasar itulah, Roy Suryo menunut Lucky Alamsyah meminta maaf secara terbuka.

"Yang paling penting, dia (harus) minta maaf ke seluruh Indonesia akan halnya cerita sinetron yang dia posting dengan tidak benar," kata Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).

Untuk diketahui, Lucky Alamsyah dalam Instagram Story mengaku sebagai korban tabrak lari dari mantan menteri berinisial RS.

Baca juga: Rencana Gugat Aktor Lucky Alamsyah Secara Perdata, Kuasa Hukum Roy Suryo Beri Penjelasan Begini

Baca juga: Diperiksa Polisi sebagai Saksi, Roy Suryo Lihat Kekhawatiran Aktor Lucky Alamsyah sebagai Terlapor

Dalam wawancara sebelumnya, Roy membeberkan yang membuatnya merasa bahwa inisial RS dalam unggahan Lucky Alamsyah adalah dirinya sendiri.

BERITA REKOMENDASI

"Siapa RS yang mantan menteri? Siapa yang RS yang mobilnya Fortuner hitam dengan nomor polisi RFR? Siapa RS yang masih dia sebut petinggi partai?" tanya Roy Suryo.

Mantan kader Partai Demokrat itu menegaskan, pada kejadian tersebut dia bukanlah pengemudi, melainkan penumpang.

Roy Suryo dan Lucky Alamsyah
Roy Suryo dan Lucky Alamsyah (KOMPAS.com Andreas Lukas Altobeli / Instagram @luckyalamsyah_official)

Untuk diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.


Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Roy Suryo Tuntut Lucky Alamsyah Minya Maaf ke Seluruh Rakyat Indonesia

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas