Rencana Gugat Aktor Lucky Alamsyah Secara Perdata, Kuasa Hukum Roy Suryo Beri Penjelasan Begini
Pitra Romadoni, kuasa hukum Roy Suryo, mengatakan gugatan yang direncanakan menggunakan Pasal 1372 Perdata.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, punya rencana melayangkan gugatan secara perdata terhadap aktor Lucky Alamsyah.
Pitra Romadoni, kuasa hukum Roy Suryo, mengatakan gugatan yang direncanakan menggunakan Pasal 1372 Perdata.
Sebab, lanjut dia, itu mengatur mengenai penghinaan.
"Untuk itu, kita akan lihat nanti, sedang kita kaji gugatan perdata terhadap yang bersangkutan," kata Pitra Romadoni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/5/2021).
"Itu mengatur tentang ganti rugi (karena) penghinaan. Apalagi, beliau (Roy Suryo) seorang tokoh publik, mantan petinggi partai, dan mantan menteri. Jadi hakim akan menilai letak penghinaan berdasarkan kedudukan dan pangkat jabatan," ucap Pitra melanjutkan.
Baca juga: Diperiksa Polisi sebagai Saksi, Roy Suryo Lihat Kekhawatiran Aktor Lucky Alamsyah sebagai Terlapor
Pitra menjelaskan, gugatan ini bakal dilayangkan apabila Lucky Alamsyah masih menyangkal apa yang telah dia perbuat dalam Instagram Story atau tidak meminta maaf.
"Maka, kita mempertimbangkan ganti kerugian tadi itu (Pasal 1372 KUH Perdata). Tapi kami masih memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk menyelesaikan dengan itikad baik," ujar Pitra.
Dalam unggahan Instagram Story, Lucky Alamsyah mengaku menjadi korban tabrak lari seorang mantan menteri berinisial RS.
Dia juga menyematkan RS bahwa yang disebut sebagai pelaku tabrak lari itu merupakan salah satu petinggi partai.
Untuk diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.
Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada Sabtu, 22 Mei 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Roy Suryo Berencana Gugat Lucky Alamsyah Secara Perdata
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.