Tanggapan Psikolog soal Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri yang Masih di Bawah Umur
Psikolog Keluarga, Adib Setiawan, S.Psi., M.Psi turut menanggapi polemik sinetron 'Suara Hati Istri' karena pemeran Zahra masih di bawah umur
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Psikolog Keluarga, Adib Setiawan, S.Psi., M.Psi turut menanggapi polemik yang terjadi pada tayangan sinetron Suara Hati Istri yang disiarkan oleh televisi Indosiar.
Menurut Adib, adegan yang dilakukan oleh Lea Ciarachel yang berperan sebagai Zahra dalam sinetron ini semestinya tidak dilakukan.
Hal tersebut lantaran pemeran Zahra ini masih di bawah umur.
Sementara adegan yang dilakukan Lea dalam sinetron ini, tergolong adegan dewasa.
Pasalnya, pemeran Zahra yang diketahui bernama Lea Ciarachel masih berusia 15 tahun.
Dalam peran Zahra, Lea Ciarachel melakoni adegan sebagai orang dewasa yang tengah hamil.
Baca juga: Perannya di Sinetron Zahra Digantikan, Lea Ciarachel Posting Foto Tersenyum Lalu Tuliskan Ini
Baca juga: Sinetron Suara Hati Istri Dikritik, Pemeran Zahra yang Usianya 15 Tahun Akan Diganti
Zahra diceritakan sebagai istri ketiga dari Pak Tirta yang diperankan artis Panji Saputra, aktor berusia 39 tahun.
Bahkan, dalam cerita tersebut, Zahra dan Tirta kerap beberapa kali melakukan adegan sebagai orang dewasa.
Adib menilai seharusnya adegan tersebut tidak dilakukan anak usia remaja itu.
Menurutnya, adegan tersebut dapat juga mengganggu tumbuh kembang anak usia remaja.
"Ya, bisa mengganggu tumbuh kembang anak usia remaja," terang Adib saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (2/6/2021).
Adib menjelaskan, adegan yang diperankan oleh artis pendatang baru tersebut dapat membahayakannya.
Bahkan juga dapat mempengaruhi keadaan mentalnya.
Baca juga: Polemik Sinetron Suara Hati Istri Zahra, KPI: Indosiar Ganti Pemeran dalam 3 Episode Mendatang
Sehingga dapat membuat sang artis mengalami depresi.
"Tentunya bisa mempengaruhi mental si artis, misalnya bisa mengalami depresi,"ujar Adib.
Adib menilai tayangan tersebut kurang pas apabila diperankan oleh anak di bawah umur.
Mengingat anjuran usia pernikahan yang dianjurkan pemerintah, yakni setidaknya harus berusia minimal 17 Tahun.
"Menurut saya kurang layak, karena sesuai UU menikah usia 17 tahun ke atas," ujar Adib.
KemenPPPA Ikut Tanggapi Sinetron Indosiar
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan apa yang terjadi pada pemeran Zahra merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.
Dimana anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.
Baca juga: KPI: Indosiar akan Ganti Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (3/6/2021), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan materi atau konten sebuah acara seharusnya dapat memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak.
“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak."
"Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” tegas Bintang, Kamis (3/6/2021).
Hal tersebut sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS), yang seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.
Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.
“Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Baca juga: Siapa Lea Ciarachel? Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri Indosiar, Baru Berusia 14 Tahun
Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” kata Bintang.
Menteri Bintang menegaskan bahwa setiap tayangan yang disiarkan oleh media elektronik seperti televisi, seyogyanya mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak.
Juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan orangtua yang benar.
Orangtua pemeran seharusnya juga bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya.
Menteri Bintang mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPI. KemenPPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak,” kata Menteri Bintang.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan dari hasil telaah yang dilakukan Kemen PPPA ditemukan beberapa aspek yang telah dilanggar dalam produksi sinetron tersebut.
Kemen PPPA menilai pihak Indosiar menyampaikan ketidakbenaran.
“Terkait peran istri dalam sinetron ini yang diperankan seorang pemain usia anak, hal ini adalah bentuk stimulasi pernikahan usia dini yang bertentangan dengan program pemerintah khususnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,” kata Nahar.
Tidak hanya itu, Nahar menambahkan sinetron tersebut juga memperlihatkan kekerasan psikis terhadap anak.
Kekerasan tersebut berupa bentakan dan makian dari pemeran pria, dan pemaksaan melakukan hubungan seksual.
Adegan dalam sinetron tersebut dinilai mempromosikan kekerasan psikis dan seksual terhadap anak.
Tentunya, alur cerita dalam sinetron itu bertentangan dengan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Nahar juga mengingatkan tayangan tersebut dapat berisiko memengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak.
Bahkan juga dapat memengaruhi masyarakat untuk melakukan kekerasan seksual, dan TPPO.
Tayangan ini secara tidak langsung akan memengaruhi kondisi psikologis masyarakat dan menimbulkan Toxic Masculinity.
Sehingga dapat membangun konstruksi sosial di masyarakat bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan merendahkan perempuan.
Tak tanggung-tanggung, Nahar juga mengatakan pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terdapat imitasi atau peniruan kasus tersebut oleh masyarakat.
“Jika nanti ditemukan kasus serupa di lapangan dan setelah digali peristiwa tersebut merupakan bentuk imitasi dari tayangan yang disiarkan oleh Indosiar."
"Maka pihak Indosiar dapat dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nahar.
Pihak Indosiar Janjikan Ganti Pemeran
Tak hanya Psikolog dan Menteri PPPA, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga turut merespon adanya polemik ini.
Pihak KPI pun akhirnya buka suara setelah mendengarkan klarifikasi dari Indosiar tentang program siaran sinetron Suara Hati Istri yang mendapat banyak protes dari masyarakat.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (3/6/2021), KPI telah meminta keterangan dari pihak Indosiar terkait polemik sinetron Suara Hati Istri.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menjelaskan, pihak Indosiar akan mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari stasiun televisi Indosiar tentang program siaran sinetron Suara Hati Istri yang mendapat banyak protes dari masyarakat lantaran menampilkan artis berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah menjelaskan, pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut.
Tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang," tulis akun @kpipusat pada Rabu, (2/6/2021).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ayu Miftakhul Husna/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)