Askara Parasady Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Askara Parasady Harsono tengah pikir-pikir apakah mereka mengajukan banding atau tidak.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Askara Parasady Harsono alias Askara divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 10 Juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Vonis itu terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat mantan suami penyanyi Nindy Ayunda.
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan putusan atas terdakwa Askara Parasady Harsono. Menyatakatan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan kepemilikan senjata api," ujar hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Suami Nindy Ayunda Miliki Senjata Api Ilegal, Kuasa Hukum Sebut untuk Koleksi, Kondisinya Rusak
"Kedua menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Ketiga menjatuhi pidana dengan denda Rp 10 juta subsider denda 2 bulan penjara," lanjut hakim.
Adapun isi putusan tersebut, mantan suami Nindy Ayunda itu diminta untuk tetap ditahan serta dimusnahkan semua barang bukti yang telah ditemukan.
Baca juga: Ungkap Masa Lalu saat Alami KDRT oleh Askara Parasady, Nindy Ayunda: Dulu Berpikir Dia Bisa Berubah
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk musnahkan. Beban kepada terdakwa membayar dengan Rp 5 ribu," sambungnya.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Askara tengah pikir-pikir apakah mereka mengajukan banding atau tidak.
"Kami akan pikir-pikirkan sampai minggu depan, kami dikasih waktu 7 hari," ujar Hervan D Merukh selaku kuasa hukum Askara.
"Kami juga akan akan pikir pikir," sambung Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi jika suami Nindy Ayunda ditangkap atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.