Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mantan Suami Nindy Ayunda Digosipkan Sakau di Penjara, Pengacaranya Bantah, Ini Kondisi Sebenarnya

Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, di sel Rutan Salemba, kuasa hukum Askara, Hervan Dewantara membantah.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Mantan Suami Nindy Ayunda Digosipkan Sakau di Penjara, Pengacaranya Bantah, Ini Kondisi Sebenarnya
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda, bersikeras ingin jalani rehabilitasi sejak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara.

Permohonan itu diajukan sesuai saran dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Saat ditanya soal kondisi kliennya yang diduga sakau di sel Rutan Salemba, kuasa hukum Askara, Hervan Dewantara membantah.

"Kami tidak pernah mendapatkan laporan (sakau atau sakit) seperti itu, tidak pernah," kata Hervan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Terlihat Tenang Saat Dengar Vonis 9 Bulan Penjara

Ditegaskan Hervan, Askara dalam kondisi sehat di Rutan Salemba. Satu-satunnya alasan Askara ngotot ingin direhabilitasi tak lain merujuk pada hasil assessment.

Suami Nindy Ayunda Positif Narkoba, telah diamankan di rumahnya pada Kamis, (7/1/2021)
Suami Nindy Ayunda Positif Narkoba, telah diamankan di rumahnya pada Kamis, (7/1/2021) (Instagram abhiramadanendra)

"Sampai dengan saat ini, Askara sehat, normal, seperti biasa tentu karena dukungan dari keluarga dan teman-teman semua. Jadi Askara bisa menjalankan proses ini dengan sehat," ujarnya 

Berita Rekomendasi

"Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi," sambung Hervan.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis sembilan bulan penjara kepada Askara Parasady Harsono atas kasus penyalahgunaan narkoba dan memiliki senjata api ilegal.

Sebagai informasi, diketahui Askara ditangkap pada 7 Januari 2021 Satres Narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas