Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta-fakta Jerinx Bebas dari Penjara: Tak Ada Perlakuan Khusus hingga Langsung Lakukan Melukat

Pemain drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi bebas dari penjara Selasa (8/6/2021).

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta-fakta Jerinx Bebas dari Penjara: Tak Ada Perlakuan Khusus hingga Langsung Lakukan Melukat
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx ditemani istri keluar dari Lapas Kerobokan, Badung, Selasa 8 Juni 2021. Drummer Superman Is Dead bebas murni pada hari ini.| Berikut ini kumpulan fakta bebasnya Jerinx SID yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemain drum Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi bebas dari penjara Selasa (8/6/2021).

Dilansir TribunBali, pembebasan Jerinx SID, dijaga ketat oleh para petugas keamanan.

Jerinx SID tampak keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan sekitar pukul 09.00 WITA.

Ia dijemput oleh sang istri, Nora Alexandra serta dua personel SID, yakni Bobby Kool dan Eka Rock.

Baca juga: Mengenal Melukat, Upacara yang Dilakukan Jerinx SID Usai Bebas dari Penjara

Baca juga: Jerinx Bebas, Sang Ayah Ikut Menjemput, Ini Responnya Saat Sang Putra Keluar Penjara

Berikut ini kumpulan fakta bebasnya Jerinx SID yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Bebas Murni setelah 10 Bulan Ditahan

Jerinx SID dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama 10 bulan penjara dan membayar denda subsider Rp 10 juta.

Berita Rekomendasi

Pantauan Tribun Bali, petugas berpakaian lengkap tampak bersiaga di Lapas Kerobokan, Kerobokan, Kuta Utara Badung, Bali.

Terlihat penjagaan dilakukan baik dari kepolisian Ditsamapta Polda Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Polsek Kuta Utara dan petugas keamanan dari Lapas Kerobokan.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

2. Langsung Pembersihan Diri

Ayah kandung Jerinx SID, I Wayan Arjono menyatakan kegembiraannya atas bebasnya sang putra setelah menjalani 10 bulan penjara.

Setelah bebas, Jerinx direncanakan melakukan pelukatan atau pembersihan diri secara Hindu.

"Melukat-nya pasti di rumah ibunya, Ida Rsi. Mudah-mudahan sesuai rencana," terang Arjono.

Wayan menambahkan, proses pelukatan ini merupakan permintaan Jerinx dan juga keluarga.

"Melukat permintaan dari keluarga dan juga keinginan dari Jerinx agar ke depan lebih baik."

"Namanya perjuangan ke depan harus lebih baik," tutur Arjono.

Upacara Melikat Jerinx bersama Nora
Upacara Melikat Jerinx bersama Nora (Instastory @ncdpapl)

3. Dukungan Keluarga

Selain melukat, Arjono menambahkan pihak keluarga meminta Jerinx istirahat.

Akan tetapi, pihak keluarga tetap memberikan dukungan apapun yang disuarakan kepada Jerinx.

"Background keluarga saya semuanya pejuang. Artinya kami pasti tetap mendukung apa yang diperjuangkan Jerinx yang memiliki darah keluarga pejuang."

"Kami akan mendukung kalau yang baik, kenapa tidak," tegas Arjono.

Baca juga: Kebebasan Jerinx Disambut Bahagia Personel SID, Eka Rock dan Bobby Pajang Tagar #WelcomeHomeJRXSID

Baca juga: Enggan Bicara Soal Kebebasannya, Jerinx SID Minta Maaf, Pengacara Sebut Ada Pertimbangan Tertentu

4. Jerinx SID Ciptakan Lagu di Lapas

Masih dari TribunBali, selama di lapas, Jerinx dikenal mudah bergaul.

Jerinx SID juga aktif berkesenian bersama band Anak Terali Bezi (Antrabez) yang personelnya diisi oleh warga binaan Lapas Kerobokan.

Bahkan penggebuk drum Superman Is Dead ini telah menciptakan sejumlah lagu.

"Jerinx berbaur dengan warga binaan lainnya. Mengikuti program pembinaan. Selama di lapas, dia ikut bersama grup band Antrabez."

"Jerinx menciptakan beberapa lagu," kata Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing ditemui setelah pembebasan Jerinx di Lapas Kerobokan.

Nantinya lagu-lagu yang diciptakan Jerinx, kata Fikri akan dirangkum dalam sebuah album bersama Antrabez.

Saat ini album tersebut masih tahap penggarapan.

"Akan membuat album bersama Antrabez. Nanti akan digodok albumnya," terang Fikri.

5. Tak Ada Perlakuan Khusus

Fikri menambahkan, selama di lapas tidak ada perlakukan khusus atau istimewa terhadap Jerinx.

"Selama di lapas tidak ada perlakukan khusus yang diberikan kepada Jerinx. Sama dengan warga binaan lainnya," tegas Fikri.

Lebih lanjut ia mengatakan, Jerinx telah menjalani pemidanaan selama 10 bulan penjara dan hari ini dinyatakan bebas murni.

"Saat ini Jerinx sudah bebas. Sesuai dengan regulasi yang ada Jerinx bebas murni setelah membayar subsidernya."

"Jumat kemarin pengacara sudah memberikan bukti pembayaran denda subsider. Jadi hari ini Jerinx bebas murni," jelas Fikri.

6. Simpatisan Dilarang Masuk Lapas

I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan.
I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Dikutip Kompas.com, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tak mengizinkan simpatisan drummer SID masuk ke dalam lapas untuk melakukan penjemputan di hari kebebasan Jerinx.

"Kalau ke dalam Lapas tidak boleh, menjemput selama di luar (Lapas) ya urusan mereka, urusan polisi lah kalau misalnya ada kerumunan," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan videonya yang diterima Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).

Menurut Jamaruli, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada memang tak semua orang diizinkan memasuki Lapas. Apalagi di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Jangankan menjemput itu, untuk menjenguk pun keluarga sekarang ini tidak boleh, karena Covid-19."

"Jadi tidak diperkenankan (simpatisan) masuk ke dalam lapas," kata dia.

Baca berita terkait Jerinx SID lainnya

(Tribunnews.com/ Dipta)(TribunBali/ Putu Candra/ Ach Fawaidi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas