Hari Ini Jerinx SID Bebas, Usai Keluar Penjara Apa yang Akan Dilakukan Suami Nora Alexandra?
Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx (JRX) dipastikan akan menghirup udara bebas, Selasa 8 Juni 2021 hari ini.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx (JRX) dipastikan akan menghirup udara bebas, Selasa 8 Juni 2021 hari ini.
Pria bernama asi I Gede Ary Astina ini bebas murni setelah menjalani pemidanaan selama 10 bulan penjara, juga sudah membayar denda subsider Rp 10 juta.
Diketahui Jerinx divonis 10 bulan penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Baca juga: Yang Akan Dilakukan Jerinx SID Setelah Bebas dari Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Baca juga: Gerbang Kejati Bali Dipasangi Spanduk Bertuliskan: Jaksa Bebal! Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx
"Besok tanggal 8 Juni Jerinx bebas. Dia bebas murni. Hari Jumat (4 Juni 2021) kemarin pengacaranya sudah mengantarkan kuitansi pembayaran subsider ke pihak lapas. Jadi besok dilaksanakan pembebasannya sekitar jam 9 pagi," terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, saat dihubungi via telepon, Senin, 7 Juni 2021.
Dikatakan Fikri, dalam prosedur pembebasan nantinya Jerinx terlebih dahulu akan menyelesaikan proses administrasi.
"Sama seperti napi lainnya yang akan bebas. Jerinx akan menjalani proses administrasi. Tidak ada hal yang istimewa," ucap mantan Kalapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah yang berstatus Super Maximum Security.
Mengenai pengamanan dikatakannya tidak ada yang khusus, hanya berkoordinasi dengan pihak Polres Badung membantu pengamanan.
"Saya rasa tidak ada pengamanan khusus. kami hanya berkoordinasi dengan pihak Polres Badung minta bantuan mengantisipasi adanya massa simpatisan yang ikut menjemput," kata Fikri.
Fikri pun menyarankan, penjemputan terhadap Jerinx tidak perlu melibatkan massa, cukup dilakukan oleh pihak keluarga serta tim hukumnya.
Baca juga: Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara, Suami Nora Alexandra Puas atau Akan Kasasi?
Baca juga: Nora Alexandra Pajang Foto Jerinx dengan Juliari Batubara, Posting Perbandingan Kasusnya
"Saya sarankan penjemputan cukup dilakukan oleh pihak keluarga dan pengacaranya saja," katanya.
Diingatkan, jika ada masyarakat atau simpatisan yang menjemput, harus tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat situasi pandemi ini.
"Tetap patuhi protokol kesehatan. Jangan berkerumun. Mungkin nanti bisa langsung bertemu Jerinx di rumahnya," sarannya.
Lebih lanjut Fikri menceritakan, selama berada dalam lapas, suami dari Nora Alexandra itu berlakuan baik dan selalu aktif mengikuti program pembinaan.
Ia pun mengapresiasi hal-hal positif yang dilakukan Jerinx selama di lapas dan berdampak pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya.
"Jerinx selama di lapas berkelakuan baik. Justru kami mengapreasiasi Jerinx selama di lapas. Dia bisa mengajak warga binaan lainnya untuk berkegiatan positif, seperti aktif berkesenian bersama band Antrabez. Dia berbaur dengan warga lainnya, para petugas. Selama di sini dia tidak pernah melanggar aturan yang ada," tuturnya.
Dengan bebasnya Jerinx ini, Fikri pun berpesan ketika sudah di luar nanti Jerinx tetap berperan aktif membantu melakukan pembinaan terhadap warga binaan di Lapas Kerobokan.
"Pesan saya kedepan, agar jerinx lebih baik lagi, dan ketika sudah di luar tetap bisa membantu program-program pembinaan untuk warga lainnya di lapas," tutupnya.
Akan Lakukan Upacara Melukat
I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx sebelumnya mengatakan, jika Jerinx kelak bebas, bersama keluarganya melakukan upacara melukat.
"Kalau bebas nanti Jerinx akan melukat bersama keluarga secara Hindu. Itu saja yang bisa saya sampaikan," lanjutnya.
Melukat sendiri adalah upacara pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual dalam diri manusia.
Upacara ini dilakukan secara turun-temurun oleh umat Hindu hingga saat ini.
Bayar denda subsider
Denda Rp 10 juta sebagai bagian dari vonis I Gede Ary Astina alias Jerinx SID terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah dibayar lunas.
Tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana membayar denda tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (2/6/2021).
Dengan membayar denda tersebut, penggebuk drum Superman Is Dead itu tidak perlu menjalani pidana subsider selama 1 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim.
"Kami tadi diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar beserta jajarannya. Lalu uang sudah kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam pecahan Rp 100, seribuan, dua ribu, lima ribu sampai yang tertinggi Rp 100 ribu dengan jumlah total 10 juta rupiah. Itu sudah kami serahkan," jelas Gendo usai melakukan pembayaran.
"Ini tanda bukti penerimaannya, dan tadi dihitung oleh pihak kejaksaan di bagian eksekusi, dan dinyatakan sudah lengkap Rp 10 juta," sambungnya sembari menunjukan kuitansi pembayaran asli ke awak media.
Nantinya kata Gendo, kuitansi asli itu akan diserahkan ke pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Dengan demikian Jerinx tidak perlu menjalani pidana subsider 1 bulan kurungan, karena sudah terbayarkan lunas.
Rekam Jejak Kasus Jerinx Berawal dari Postingan Kacung WHO di Instagram
Berikut rekam jejak kasus ujaran kebencian yang dikenal dengan kasus Kacung WHO yang dirangkum Tribunnews,com.
Unggahan Soal Kacung WHO
Kasus ini bermula saat Jerinx pada 13 Juni 2020 silam.
"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.
Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya.
Tak hanya itu, Jerinx jugamenuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!
Meski meminta maaf kepada IDI sebagai empati dan mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI, Jerinx tetap yakin tak bersalah.
Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik. Menurutnya, tidak ada muatan personal.
Kasus ini bermula saat Jerinx pada 13 Juni 2020 silam.
"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.
Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya.
Tak hanya itu, Jerinx jugamenuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!
Meski meminta maaf kepada IDI sebagai empati dan mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI, Jerinx tetap yakin tak bersalah.
Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik. Menurutnya, tidak ada muatan personal.
Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Lalu Ditahan
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya, pemain drum tersebut juga sempat diperiksa oleh pihak kepolisian selama 4 jam di Polda Bali.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho postingan Jerix sudah memenuhi unsur pidana.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu (12/8/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gede Putra Suteja mengapresi langkah Polda Bali.
Suteja mengatakan jika pihaknya mengapresiasi Polda Bali yang telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam.
Aksi Walk Out
Kamis (10/9/2020) Jerinx dan tim penasihat hukumnya walk out dari persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun jaksa tetap membacakan surat dakwaan.
Jerinx menjalani sidang perdana secara online terkait perkara dugaan ujaran kebencian.
Tiba-tiba Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang bersidang dari ruang Polda Bali memilih walk out karena keberatan dengan sidang melalui telekonferesi atau online.
Jerinx meminta agar sidang langsung tatap muka.
Keberatan tersebut disampaikan Jerinx sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan.
"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini. Saya merasa hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair. Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka. Terima kasih Yang Mulia," ucap Jerinx dari balik layar monitor.
Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
Drummer band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang yang digelar secara offline itu disiarkan secara live streaming di YouTube PN Denpasar.
"Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesua pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 nomor 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Aryastina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan," tambahnya.
Vonis 14 Bulan Penjara, Banding Putusannya Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan
Kasus kemudian berlanjut pada vonis hakim, Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding.
Berselang beberapa jam, tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana juga mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi Denpasar telah membuat keputusan atas banding yang diajukan terdakwa kasus pencemaran nama baik I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara pada Jerinx.
"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021.
Dengan telah turunnya putusan banding dari PT Denpasar, Sobandi menyatakan, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.
(Tribun Bali/Putu Candra/Tribunnews.com/Anita K Wardhani/)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Jelang Bebasnya Jerinx SID, Kalapas Kerobokan: Cukup Keluarga dan Pengacara Yang Menjemput,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.