Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pemerintah Korea Rilis Aturan Baru Soal Wajib Militer, Ini Dampaknya Bagi Idol dari Luar Negeri

Pemerintah Korea merilis undang-undang dan pedoman layanan nasional untuk warga negara Korea yang lahir di luar negeri, ini berdampak pada idol lain.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pemerintah Korea Rilis Aturan Baru Soal Wajib Militer, Ini Dampaknya Bagi Idol dari Luar Negeri
Kolase Tribunnews
Pemerintah Korea Rilis Aturan Baru Soal Wajib Militer, Ini Dampaknya Bagi Idol dari Luar Negeri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio

TRIBUNNEWS.COM, KOREA SELATAN - Pemerintah Korea merilis undang-undang dan pedoman layanan nasional untuk warga negara Korea yang lahir di luar negeri, hal tersebut berdampak pada idol dari luar negeri.

Dilansir dari Koreaboo, Rabu (9/6/2021), menurut undang-undang baru yang dirilis pada 6 Juni 2021, warga negara Korea yang lahir di Korea masih harus bertugas di militer Korea, jika mereka telah menghabiskan 3 tahun atau lebih di Korea.

Untuk lebih jelasnya, jika seseorang lahir di luar negeri, selama mereka memegang paspor Korea, mereka dianggap sebagai warga negara Korea.

Baca juga: Pembelot Korea Utara Beberkan Acara-acara yang ditayangkan di TV, Tak Ada Berita Luar Negeri

Baca juga: Berkat Viral Tirukan Suara Ketawa Kuntilanak, Siti Arfah Masuk TV hingga Bertemu Artis Idola

Begitupun warga Korea yang memiliki izin tinggal jangka panjang (penduduk tetap) di luar negeri.

Diketahui sebelumnya, warga negara Korea yang menghabiskan waktu lama tinggal di luar negeri dibebaskan dari wajib militer dengan dasar bahwa adaptasi dengan budaya dan hierarki Korea akan sulit.

Undang-undang baru ini memerintahkan warga untuk kembali ke Korea selama 3 tahun atau lebih setelah masa-masa mereka di luar negeri lalu mendaftar wajib militer.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini berlaku bagi etnis Korea yang lahir di luar negeri, yang memiliki paspor non-Korea, mereka dianggap sebagai orang asing dan tidak perlu menjalankan wajib militer.

Ini termasuk idol seperti Mark Lee dan Johnny NCT serta Jacob dan Kevin THE BOYZ.

Untuk idol yang memiliki kewarganegaraan ganda, menurut hukum Korea, ketika mereka berusia 18 tahun, mereka harus memilih apakah mereka ingin terus memiliki kewarganegaraan ganda atau tidak.

Dalam kasus di mana mereka ingin mempertahankan kewarganegaraan ganda, mereka harus bertugas di militer Korea.

Kendati demikian, jika mereka tidak ingin bertugas, mereka harus melepaskan kewarganegaraan Korea.


Banyak idol yang telah membuat pilihan mereka termasuk Vernon SEVENTEEN (II) serta Bang Chan dan Felix Stray Kids.

Bang Chan dan Felix saat ini terdaftar sebagai warga negara tunggal (Australia) di profil Namuwiki mereka, sementara Vernon masih memiliki kewarganegaraan ganda. Kemungkinan Vernon harus bertugas di militer.

Selain itu, Jake ENHYPHEN masih di bawah umur dan masih memiliki kewarganegaraan ganda. Dia harus membuat pilihan di masa depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas