Terkait Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara
Reza Artamevia sendiri mengikuti sidang beragendakan vonis, dari Panti Rehabilitasi Lido.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Vonis itu dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (10/6/2021).
Reza Artamevia sendiri mengikuti sidang tersebut dari Panti Rehabilitasi Lido.
Baca juga: Harap Hakim Bebaskan Reza Artamevia, Kuasa Hukum Yakin Penjara Tak Membuat Kliennya Lebih Baik
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim didalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.
Kemudian, Hakim meminta barang bukti yang diamankan disita negara untuk dimusnahkan.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotia Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.
Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat.