Terkait Postingan di Instagram, Lucky Alamsyah Bakal Diperiksa Polisi, Roy Suryo Siap Dikonfrontir
Aktor Lucky Alamsyah dan Roy Suryo punya versi masing-masing terkait kronologi penyerempetan mobil yang melibatkan keduanya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Lucky Alamsyah dan Roy Suryo punya versi masing-masing terkait kronologi penyerempetan mobil yang melibatkan keduanya.
Kini masalah tersebut sedang dalam proses di kepolisian. Terutama mengenai postingan Lucky Alamsyah di Instagram yang dinilai menyudutkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan Lucky Alamsyah bakal segera diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan kliennya.
Pitra berujar, kiennya siap dipertemukan secara langsung dengan Lucky Alamsyah di hadapan penyidik untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Berseteru dengan Roy Suryo karena Postingannya, Lucky Alamsyah Minta Maaf ke Rakyat Indonesia
Baca juga: Terima Surat Panggilan dari Polisi, Lucky Alamsyah Siap Jalani Pemeriksaan Atas Laporan Roy Suryo
Pengakuan siap dikonfrontir ini merupakan buntut dari penjelasan Lucky Alamsyah yang berbeda dengan Roy Suryo.
"Karena LA akan dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo siap kapan pun dikonfrontir dengan terlapor untuk meluruskan fakta yang sebenarnya," ujar Pitra dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (16/5/2021).
Pitra menegaskan, Roy Suryo membantah penjelasan kronologi versi Lucky Alamsyah mengenai peristiwa yang diklaim sebagai tabrak lari.
Baca juga: Versi Lucky Alamsyah, Ini Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas yang Libatkan Roy Suryo
"Bahwa Roy Suryo menegaskan tetap pada keterangannya, yakni fakta yang sebenarnya," ujar Pitra.
Untuk diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021 lalu.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta.
Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Selain itu, Lucky Alamsyah juga disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah lewat unggahan di media sosialnya menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada 22 Mei 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beda Keterangan, Roy Suryo Siap Dikonfrontir dengan Lucky Alamsyah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.