Anji Terjerat Narkoba
Ditanya Alasan Pakai Ganja, Anji Manji Merasa Rileks dan Produktif Berkarya
Anji eks Drive kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Anji Manji menyampaikan alasannya menggunakan narkoba jenis ganja sejak September 2020.
Kepada polisi, Anji mengatakan ganja membuatnya rileks dan produktif dalam berkarya.
"Menurut yang bersangkutan (Anji), alasan konsumsi ganja untuk bisa rileks dan produktif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam giat rilis kasus narkoba, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Polisi Sita Buku Tentang Ganja dari TKP, Anji Manji Sebut Itu untuk Edukasi
Ady menduga bahwa pria berusia 42 tahun itu mengonsumsi ganja lantaran menjadi penambah inspirasi dalam berkegiatan musik.
"Mungkin dari hal-hal yang bersangkutan (Anji) cari dari seorang seniman," ucapnya.

Ady menyampaikan, menurut pengakuan tersangka, suami Wina Natalia itu tidak rutin mengonsumsi ganja sejak September 2020 lalu.
"Pengakuannya (Anji) beberapa kali," ungkap mantan vokalis grup band Drive itu.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Anji: Saya Menyesal, Saya Akan Jalani Proses Ini Sebaik-baiknya
Baca juga: Pahami Kekecewaan Banyak Orang, Anji Minta Maaf, Anggap yang Terjadi Padanya sebagai Pelajaran
Lantas, di mana saja Anji Manji mengonsumsi ganja yang ia miliki? Ady Wibowo menyampaikan tersangka mengonsumsi ganja di tempat yang aman.
"Yang bersangkutan (Anji) pakai di situ dan beberapa tempat yg dia sangka aman, salah satunya Bandung, Jawa Barat," ujar Ady Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.