Polisi Ungkap Alasan Anji Baca Buku Hikayat Pohon Ganja, Sebut untuk Edukasi
Musisi sekaligus mantan personil band Drive, Anji telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Musisi sekaligus mantan personil band Drive, Anji telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Diketahui Anji ditangkap oleh Polres Jakarta Barar di studio rekaman miliknya yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur Jumat (11/6/2021).
Dari hasil peangkapan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya ada ganja, kertas papir, serta speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja.
"Dari situ kita mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja, kertas papir dan kemudian speaker yang digunakan untuk menyembunyikan ganja tersebut," kata Ady dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Jenguk Suami di Tahanan, Wina Natalia Akui Tak Tahu Anji Pakai Ganja
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa biji-biji ganja dan buku Hikayat Pohon Ganja di rumah Anji di Bandung.
"Di situ (Bandung) kita juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu biji-biji ganja, batang ganja, sebuah buku Hikayat Pohon Ganja."
"Mungkin cukup menarik kenapa ada buku Hikayat Pohon Ganja yang juga pernah kami amankan sebelumnya, terhadap tersangka yang satunya," tambahnya.
Polisi pun mengungkapkan alasan Anji memiliki buku Hikayat Pohon Ganja tersebut.
Baca juga: UPDATE Kasus Ganja Anji Manji, Hari Ini Sang Musisi Jalani Asesmen Rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta
Menurut polisi, buku tersebut berguna untuk memberikan edukasi bagi Anji terkait ganja itu sendiri.
"Jadi memang pengakuan dari saudara AN ini bagian dari edukasi kepada yang bersangkutan terkait dengan ganja itu sendiri."
"Karena sekarang sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika sudah melegalkan tanaman ganja ini. Tapi memang itu bukan ranah kita Kepolisian."
"Ini adalah informasi yang kita dapatkan dalam pemeriksaan tersebut. Kenapa di sana dilegalkan, di sini tidak. Ini adalah bagian dari edukasi kepada yang bersangkutan," terang Ady.
Baca juga: Anji Ditangkap karena Narkoba, Wina Natalia Rahasiakan dari sang Anak: Mereka Tahunya Ayah Kerja
Terungkap Cara Anji Pesan Ganja
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi Anji Manji dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Anji eks Drive ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB dengan diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja, dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.
Dari hasil pemeriksaan, polisi membongkar darimana Anji Manji mendapatkan ganja, yakni memesan dari situs diduga asal Amerika, megamarijuanastore.com dengan menggunakan id dari seseorang yang disapa Bro.
"AN mendapatkan ganja dari website diduga dari Amerka Serikat itu dengan id dari Bro ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Adi Wibowo di kantornya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Anji, Polisi Juga Temukan Biji, Batang dan Buku Ganja, Diduga Pesan dari Amerika
Kemudian, diungkap Adi bahwa pria berusia 42 tahun itu bebas memilih ganja jenis apapun saat mengakses situs megamarijuanastore.com.
"Setelah memilih, yang memesan ganja ini saudara Bro," ucapnya.
Adi mengatakan bahwa situs yang diakses mantan vokalis Drive tersebut di Indonesia ilegal.
Namun, ia menduga situs itu di luar negeri dilegalkan sehingga mudah diakses.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Anji, Polisi Juga Temukan Biji, Batang dan Buku Ganja, Diduga Pesan dari Amerika
"Jadi saat ini saudara ‘BRO’ masih kami dalami dan sudah tetapkan menjadi DPO. Kami juga bekerja sama dengan tim siber untuk ungkap jaringan mariyuana maupun narkotika lainnya, yang ada di situs-situs di luar negeri," jelasnya.
Atas kasusnya, Adi menjerat Anji Manji dengan pasal 127 jo pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya empat sampai 12 tahun penjara," ujar Adi Wibowo.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Network/ari/wly)