Reza Artamevia Optimis dan Percaya Diri Berkarya Lagi Usai Bebas dari Panti Rehabilitasi
Reza Artamevia akan bebas dari panti rehabilitasi balai besar Lido, Jawa Barat Juli 2021 mendatang. Dia optimis bisa berkarya lagi.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyanyi Reza Artamevia memutuskan tidak melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim, yang memvonisnya selama 10 bulan penjara yang dikurangi masa tahanan, serta menjalani sisa hukuman dari panti rehabilitasi.
Bagi Reza Artamevia, putusan hakim sangat meringankannya. Sebab, dalam waktu dekat ia akan menghirup udara segar.
"Ya Reza tidak banding. Semoga saja jaksa juga tidak banding," kata kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Terima Vonis 10 Bulan, Reza Artamevia Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding
Baca juga: Reza Artamevia Bakal Bebas Akhir Juli, Kuasa Hukum Pastikan Sang Artis Tak Lagi Kecanduan Narkoba
Jila tidak banding, kemungkinan besar wanita berusia 46 tahun itu akan bebas dari panti rehabilitasi balai besar Lido, Jawa Barat Juli 2021 mendatang.
"Jika bebas nanti, ya dia ada lah kegiatan. Dia masih optimis buat balik lagi bermusik dan berkarya," ucapnya.
Lantas, apakah mantan istri mendiang Adjie Massaid itu masih percaya diri kembali berkarier? Leiderman memastikan bahwa kliennya masih semangat untuk menghibur masyarakat Indonesia.
"Iya dia masih semangat dan mau kembali berkarya," ungkapnya.
Namun, Leiderman belum bisa memastikan semuanya yang akan dilakukan ibunda Aaliyah Massaid nanti.
Sebab, ia masih menuggu keputusan Jaksa perihal banding atas putusan kliennya.
"Ya masih harap-harap cemas. Semoga aja ya tidak banding," ujar Leiderman Ujiawan.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.
Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat.