Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anji Terjerat Kasus Narkoba, Wina Natalia Tulis Pesan Haru di Instagram

Belum lama ini, Wina Natalia mengunggah foto dirinya berpelukan erat dengan Anji Manji, sang suami.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Anji Terjerat Kasus Narkoba, Wina Natalia Tulis Pesan Haru di Instagram
Instagram/keluarga.anji
Instagram/keluarga.anji 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wina Natalia, Istri Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji, membagikan cerita haru kala suaminya ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Ia mengunggah foto tanpa warna yang sedang memeluk erat Anji Manji.

Dalam keterangam foto tersebut Wina mengucapkan terimakasih kepada semua pihak keluarga yang terus mendukung Anji.

Hal itu membuatnya kuat akan menjalani masalah yang sedang menerpa rumah tangganya itu.

"Terimakasih tak terhingga untuk semua doa dan dukungan tiada henti bagi @duniamanji, saya, dan keluarga," tulis Wina dikutip dalam Instagram pribadi miliknya, Jumat (18/6/2021).

"Perhatian luar biasa dari semuanya sangat menguatkan langkah kami dalam menghadapi ujian hidup yang berat ini," lanjut Wina.

BERITA TERKAIT

Baca juga: Anji Manji Berurusan dengan Polisi karena Narkoba, Wina Natalia Ungkap Janjinya sebagai Istri

Terlepas dari itu, sebagai istri ia akan setia mendapingi Anji untuk menjalankan proses yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Begitu pula sosok dirinya sebagai ibu yang senantiasa harus mengurus serta menjaga anaknya selama Anji berada di dalam tahanan.

"Sebagai seorang ibu, saya tetap akan melakukan aktivitas seperti biasa, menjaga dan mebesarkan anak-anak," tutup Wina.

Seperti diketahui jika musisi Anji eks Drive ditangkap oleh pihak kepolisian soal kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja di studionya di kawasan Cibubur, Jawa Barat pada Jumat (11/6/2021).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas