Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cekcok Pasutri di Kotabaru Kalsel, Tetangga Dengar Suara Jeritan, Suami Tikam Istrinya hingga Tewas

KY melakukan pembunuhan terhadap istrinya menggunakan sebilah keris. Korban tewas setelah mengalami luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Cekcok Pasutri di Kotabaru Kalsel, Tetangga Dengar Suara Jeritan, Suami Tikam Istrinya hingga Tewas
kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan. Seorang wanita membunuh selingkuhannya saat berhubungan badan karena sang pasangan itu mencekik lehernya. 

TRIBUNNNEWS.COM - Seorang pria di Kotabaru, Kalimantan Selatan, berinisial KY menghabisi nyawa istrinya sendiri berinisial OK (39).

KY melakukan pembunuhan terhadap istrinya menggunakan sebilah keris. Korban tewas setelah mengalami luka tusuk di sekujur tubuhnya.

"Korban terluka parah di bagian dada kanan, serta tangan sebelah kanan. Nyawanya tak tertolong," kata Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil dalam keterangan yang diterima, Sabtu (19/6/2021).

Kata Jalil, motif sementara pembunuhan tersebut adalah cekcok masalah rumah tangga.

Kronologi kejadian Kata Jalil, saat pasutri ini bertengkar, pertengkaran mereka didengar tetangganya.

Saat itu, tetangga mendengar jeritan dari suara korban dari rumahnya.

Takut terjadi sesuatu, beberapa warga pun berinisiatif mendatangi rumah mereka.

Baca juga: Asmara Sesama Jenis Berujung Pembunuhan, Korban Dibunuh di Hotel Lalu Mayatnya Dibakar di Maros

Berita Rekomendasi

Saat tiba di rumah pasutri itu, warga terkejut melihat korban sudah tersungkur bersimbah darah.

"Saat sampai di rumah, para warga langsung memasuki rumah korban. Namun warga itu justru terkejut melihat korban sudah tersungkur tak berdaya bersimbah darah," ungkapnya.

Melihat itu, warga kemudian berusaha menolong korban dengan memeriksa kondisinya. Namun, karena luka yang cukup parah korban dipastikan sudah meninggal dunia.

Kata Jalil, korban tewas setelah ditikam beberapa kali oleh suaminya menggunakan sebilah keris.

Usai membunuh istrinya, lanjutnya, pelaku tidak kabur dan diamankan warga.

Oleh warga, kejadian itu dilaporkan ke polisi hingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pamukan Selatan.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

"Atas laporan ini, anggota Polsek langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku, untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Tragis Seorang Istri Tewas Usai Ditikam Suami dengan Keris, Berawal Cekcok Masalah Rumah Tangga

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas