Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Dennis Rizky Ajukan Eksepsi, Gugatan Cerai Thalita Latief Terancam Batal

Perkembangan terbaru dalam proses sidang perceraian, Dennis Rizky telah mengajukan eksepsi kompetensi relatif di PA Jakarta Pusat.

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pihak Dennis Rizky Ajukan Eksepsi, Gugatan Cerai Thalita Latief Terancam Batal
Instagram @dennislyla
Perkembangan terbaru dalam proses sidang perceraian, Dennis Rizky telah mengajukan eksepsi kompetensi relatif di PA Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Latief diketahui telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap Dennis Rizky ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 22 Maret 2021 lalu.

Perkembangan terbaru dalam proses sidang perceraian, Dennis Rizky kini justru mengajukan eksepsi kompetensi relatif di PA Jakarta Pusat.

Menurut Dennis Rizky, PA Jakarta Pusat tak berhak menggelar sidang perkara cerai yang diajukan Thalita Latief, karena tidak sesuai lokasi dan tempatnya pihak penggugat.

Baca juga: Cerita Pilu Thalita Latief soal Rumah Tangganya, Akui Jadi Sasaran Kekerasan sang Suami saat Hamil

Baca juga: Harap Dennis Lyla Menemuinya dan Minta Maaf, Thalita Latief: Kalau Tidak, Kecewaku Tak Berakhir

"Jadi benar ada perkara masuk di Pengadilan Agama Pusat ini."

"Dengan nomer perkara 554, yang penggugatnya atas nama Thalita Latief dengan tergugat adalah Dennis Rizky.

"Perkembangannya sekarang ini adalah pihak tergugat atau Dennis mengajukan eksepsi kompetensi relatif," ujar Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin.

Humas PA Jakarta Pusat
Humas PA Jakarta Pusat

Hal itu diungkapkan Haerudin dalam tayangan kanal YouTube Cumicumi Rabu (23/6/2021).

Berita Rekomendasi

Haerudin menjelaskan, maksud diajukan eksepsi kompetensi oleh Dennis Rizky karena PA Jakarta Pusat tidak berhak menyidangkan perkara perceraian tersebut.

"Eksepsi kompetensi relatif itu menyangkal bahwa bukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang berwenang."

"Untuk mengadili perkara cerai antara Thalita dengan Dennis," ujar Haerudin.

Dengan begitu, Majelis Hakim PA Jakarta Pusat akan bersidang untuk mengambil sikap terkait eksepsi yang diajukan Dennis Rizky tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim akan bermusyawarah untuk memutuskan sidang tetap dilanjutkan atau dihentikan prosesnya.

@thalitalatief @dennislyla
@thalitalatief @dennislyla (Instagram @thalitalatief @dennislyla)

Bila eksepsi itu diterima, maka PA Jakarta Pusat tak lagi mempunyai hak untuk menggelar sidang cerai yang diajukan Thalita Latief.

Bahkan gugatan cerai terancam batal, karena tak bisa dilanjutkan ke agenda selanjutnya.

Baca juga: Thalita Latief Ungkap 3 Alasan Gugat Cerai Dennis Lyla, Salah Satunya karena Orang Ketiga

Baca juga: Akui dalam Proses Mengobati Trauma, Thalita Latief Ungkap Fakta Rumah Tangganya dengan Dennis Lyla

Baca juga: Thalita Latief Mengaku Masih Rapuh Hadapi Masalah Rumah Tangga, Salat dan Doa Jadi Kekuatan

"Apakah ini betul eksepsi bahwa bukan kompetensi Pengadilan Agama Jakarta Pusat."

"Tapi menjadi kompetensi Pengadilan Agama yang lain atau bukan."

"Nah itu pekan depan akan diambil sikap dari pengadilan," pungkas Haerudin.

Baca berita lainnya terkait Thalita Latief

(Tribunnews.com/Nadine Saksita)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas