Polisi Jelaskan Alasan Kasus Nikita Mirzani dan Indra Tarigan Belum Tuntas Hingga 2 Tahun
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar menjelaskan alasan perkara Nikita Mirzani bergulir lama.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar menjelaskan alasan perkara Nikita Mirzani bergulir lama.
Sekira dua tahun sejak Indra Tarigan membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, perkembangan kasusnya masih dalam tahap gelar perkara.
Achmad Akbar menuturkan bahwa butuh pembuktian secara scientific untuk melakukan gelar perkara terkait UU ITE.
Baca juga: Disebut Jadi Tersangka Atas Laporan Indra Tarigan, Nikita Mirzani: Nggak Bener Itu
Baca juga: Nikita Mirzani Bicara Soal Artis NM yang Tersangka Pencemaran Nama Baik, Mengaku Tak Ada Panggilan
"Nah kenapa gelar perkara ini bergulir cukup lama ya memang, anda bisa lihat, peristiwa yang dilaporkan adalah hal hal yang berkaitan dengan social media," ujar Achmad Akbar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).
"Berarti pembuktian kita harus scientific, olah forensik digital dan ini juga tentunya juga tidak bisa dikerjakan dalam waktu yang singkat," terangnya.
Achmad Akbar mengaku bahwa butuh waktu lebih untuk melakukan gelar perkara kasus Nikita Mirzani.
"Pasti akan membutuhkan waktu yang lebih daripada perkara biasa," bebernya
"Karena sementara kita mengacu pada sangkaan pasal yang diterapkan di awal (dugaan UU ITE)," ungkap Kompol Achmad.
Nikita Mirzani dikabarkan akan dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun kabar tersebut dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan menyebuy belum meningkatkan status Nikita sebagai tersangka.