Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hotman Paris Ingatkan Oknum Perawat yang Bully Anak Shandy Aulia, Kalau Tak Minta Maaf Ini Akibatnya

Shandy Aulia berniat menempuh jalur hukum kepada oknum PNS yang berprofesi sebagai perawat yang membully anaknya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hotman Paris Ingatkan Oknum Perawat yang Bully Anak Shandy Aulia, Kalau Tak Minta Maaf Ini Akibatnya
Instagram @hotmanparisofficial
Shandy Aulia saat kunjungi Hotman Paris meminta bantuan hukum untuk jerat penghina anaknya. Hotman Paris Ingatkan Oknum Perawat yang Bully Anak Shandy Aulia, Kalau Tak Minta Maaf Ini Akibatnya 

TRIBUNNEWS.COM - Shandy Aulia berniat menempuh jalur hukum kepada oknum PNS yang berprofesi sebagai perawat yang membully anaknya.

Pengacara Hotman Paris menjadi Kuasa Hukum yang ditunjuk Shandy Aulia untuk mengurus kasusnya.

Kini, pihak Shandy Aulia telah melayangkan surat somasi kepada oknum perawat yang membully anaknya.

Baca juga: Kronologi Shandy Aulia Temukan Penghina Anaknya, Berawal dari Komentar sang Mama

Baca juga: Alasan Shandy Aulia Polisikan Warganet yang Hina Anaknya, Singgung soal Profesi: Bahaya Sekali

"Pasti, somasi kan bukan ajak ribut, berantem, membantu dia mengklarifikasi apa yang terjadi," ungkap Shandy Aulia saat dikutip Grid.ID di Live Streaming Kopi Viral Trans TV, Rabu (30/6/2021).

Hotman Paris mengungkapkan bahwa Shandy Aulia bisa menempuh 2 jalur untuk menindaklanjuti kasus ini.

Shandy Aulia ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2021).
Shandy Aulia ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Ada 2 pilihan, meningkatkan membuat laporan polisi atas dugaan UU ITE pasal 27 ayat 3 pencemaran nama baik. Atau kalau Shandy Aulia pemaaf, ya keputusan di tangan Shandy Aulia."

"Itu juga reaksi tergantung pihak yang disomasi, kalau dia datang minta maaf, dibanding dia cuek atau melawan," ungkap Hotman Paris.

BERITA TERKAIT

Di mana oknum perawat tersebut akan terancam hukuman penjara selama bertahun-tahun.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik, sanksi hukum minimal 4 tahun penjara," ungkap Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman Paris pun memberi pesan kepada para netizen yang sering melontarkan perkataan tak menyenangkan mengenai orang lain di media sosial.

"Netizen yang nakal-nakal, kita lihat kata-katanya itu termasuk pencemaran nama baik atau nggak, ada kata-kata tidak sopan belum tentu pencemaran nama baik, tergantung dari substansi kata-katanya itu, termasuk menghina atau pencemaran," tutup Hotman Paris.

(Grid.ID/Rissa Indrasty)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas